13 Orang Pegawai Ditjen Pajak Dipecat!

Martin Bagya Kertiyasa - Okezone
Rabu, 26 Oktober 2011 12:41 wib
Direktorat Jendral Pajak. Foto: Okeozne
Direktorat Jendral Pajak. Foto: Okeozne
JAKARTA - Sampai triwulan III-2011, sebanyak 20 orang dari lingkungan eselon I Direktorat Jendral Pajak (DJP) telah turun jabatan, dan 13 orang dari lingkungan eselon I DJP diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.

Hal tersebut diungkapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hasil rekapitulasi pengenaan hukuman dislipin eselon I sampai dengan triwulan III-2011, seperti dikutip okezone dalam website resmi Inspektorat Jendral (Irjen) Kementerian Keuangan.

Inspektur Jendral (Irjen) Kemenkeu Sonny Loho mengatakan, tindakan tersebut merupakan perbaikan dari sistem yang ada. "Sanksi untuk yang melanggar diperberat termasuk diserahkan ke penegak hukum. Diharapkan ke depan akan semakin baik," tegas Sonny lewat pesan singkatnya kepada okezone, di Jakarta, Rabu (26/10/2011).

Okezone.com Vote Form : 520615

Apakah pemecatan ini akan meningkatkan kinerja PNS di Direktorat Jendral Pajak ?

Dari data tersebut, tercatat sebanyak 441 dari lingkungan eselon I Kemenkeu terkena hukuman disiplin, dengan 257 orang berasal dari DJP Kemenkeu, dengan 160 orang mendapat peringatan, 38 orang mendapat hukuman ringan dan 22 orang terkena hukuman sedang. Selain itu, tercatat sembilan orang ditunda pangkatnya, satu orang dibebaskan dari jabatan, satu orang diberhentikan dengan hormat dan dua orang dikenakan pemberhentian sementara.

Adapun rekapitulasi lengkap dari instansi-instansi Kementerian Keuangan adalah, Sekretariat Jendral (Sekjen) sembilan orang terkena hukuman disiplin, dengan tiga orang diberikan peringatan, lima orang diberikan hukuman ringan, dan satu orang diturunkan pangkatnya.

Sementara dari Inspektorat Jenderal (Irjen), empat orang terkena hukuman disiplin, dua orang mendapatkan hukuman ringan dan dua orang mendapatkan hukuman sedang.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN), 48 orang pelanggar, di antaranya 30 orang diberikan peringatan, 10 orang diberikan hukuman ringan, tiga orang mendapat hukuman sedang, serta lima orang diberhentikan secara tidak hormat.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), 35 orang pelanggar, di antaranya 15 orang diberikan peringatan, 10 orang terkena hukuman ringan, empat orang terkena hukuman sedang, dan empat orang diberhentikan secara tidak hormat.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), 46 orang terkena hukuman disiplin, dengan sembilan orang diberikan peringatan, 24 orang dikenakan hukuman ringan, enam orang diberhentikan dengan tidak hormat, satu orang dibebaskan dari jabatan dan lima orang diturunkan pangkatnya.

Adapun di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), tujuh orang terkena hukuman disiplin dan satu orang diberhentikan secara tidak hormat. Badan Kebijakan Fiskal (BKF), tiga orang terkena hukuman disiplin, dengan dua orang tekena hukuman sedang dan satu orang diberhentikan dengan tidak hormat.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), 11 orang terkena hukuman disiplin, dua orang diberikan peringatan dan sembilan orang dikenakan hukuman ringan. Direktorat Jendral Anggaran (DJA), delapan orang terkena hukuman disiplin dengan empat orang diberikan peringatan, satu orang hukuman ringan, satu orang hukuman sedang dan dua orang mengundurkan diri.

Serta Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) hanya satu orang diturunkan pangkatnya. (mrt)

(rhs)
  • kang ase » 0 Tanggapan
    kalo banyak uang berarti gak apa dipecat ya? bagus sekali pemikiran Anda. Dan yang curi ayam itu pasti dihukum mati kah? fatalistis amat. ini lebih ke penegakan disiplin dan perbaikan sistem kali.. kalo campai curi ayam dihukum mati ya pengadilan yang b**o
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Anti Penghujatan » 0 Tanggapan
    @eka, sy tdk setuju kalau dibilang Pajak lahan basa utk korupsi seolah lebih dari instansi lain, justru lahan basah utk korupsi biasa di proyek proyek pemerintah seperti PU dll. kalau uang pajak yg benar disetor ke Kas Negara (Bank/Kantor Pos) kalau ada yg tdk setor ke Bank/Kantor Pos yg salah wajib pajaknya
    Beri Tanggapan Laporkan
  • joko » 0 Tanggapan
    gak apa dipecat uang sudah bayak.yg curi ayam saja dihukum matii...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • joko » 0 Tanggapan
    klo nulis judul yang bener tong
    Beri Tanggapan Laporkan
  • eka » 0 Tanggapan
    Pajak adalah lahan basah untuk korupsi, sebaikna yg korupsi dipecat ,dipenjara dan memngembalikan smua uang korupsi. Pegawainya harus dirolling terus ke daerah2, hilangkan kolusi pegawai daerah kerja didaerah harus tersebar diseluruh indonesia agar merata dan praktek korupsi yg turun menurun jani hilang.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit