JAKARTA- Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menerbitkan peraturan terkait Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih disesuaikan (MKBD), Perusahaan Efek (PE), dan Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Formulir-Formulir MKBD.
Ketua Bapepam-LK Nurhaida dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (5/11/2011), menjelaskan penerbitan peraturan tersebut meliputi Peraturan Nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD.
Ini merupakan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: KEP-566/BL/2011 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD sebagai perubahan dari Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-550/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010 dan Surat Edaran Nomor: SE-07/BL/2011 tentang Pedoman Penyusunan Formulir-Formulir MKBD.
Adapun Perubahan Peraturan Nomor V.D.5 ini adalah dalam rangka penyempurnaan pelaporan MKBD dan formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) guna meningkatkan efektivitas pemantauan kegiatan PE melalui laporan MKBD yang disampaikan.
Beberapa ketentuan pokok perubahan peraturan di antaranya ketentuan penyampaian laporan MKBD oleh PE, yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah kepada Bapepam-LK, yang sebelumnya diatur secara mingguan diubah menjadi secara harian.
Perubahan lainnya yaitu, ketentuan penyampaian formulir V.D.5-10 tentang Laporan Pendukung MKBD bagi PE yang sebelumnya dilakukan secara bulanan diubah menjadi harian.
Di sisi lain, terkait Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Formulir-Formulir MKBD ini ditetapkan dalam rangka mendukung pengisian formulir-formulir dalam MKBD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor V.D.5, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-566/BL/2011.
Tujuan Surat Edaran di antaranya untuk keseragaman interpretasi atas akun-akun dalam formulir MKBD, panduan dalam penyusunan laporan MKBD, lalu penjelasan lebih lanjut atas hal-hal yang diatur secara umum dalam Peraturan Nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD.
Sekadar informasi, penerbitan peraturan ini dikeluarkan oleh Bapepam-LK sejak 31 Oktober 2011 lalu yang telah disetujui oleh Ketua Bapepam-LK Nurhaida. (Git)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.