Memilih KPR Bank Syariah

Selasa, 8 November 2011 10:09 wib
Ilustrasi
Ilustrasi
RUMAH merupakan kebutuhan pokok manusia sebagaimana halnya makanan dan pakaian. Rumah memiliki arti penting bagi sebuah keluarga, karena rumah merupakan tempat untuk istirahat dan mencurahkan kasih sayang setelah sibuk bekerja atau beraktifitas di luar. Maka tidak heran apabila permintaan masyarakat akan rumah tiap tahun terus bertambah.

Namun harga rumah yang terus membumbung menyebabkan jarang orang yang mampu membeli rumah secara tunai. Peluang inilah yang dimanfaatkan oleh banyak lembaga pembiayaan dan perbankan untuk menawarkan produk konsumtif yang banyak dikenal dengan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

Berbagai fasilitas kemudahan mulai dari proses pengajuan, keringanan biaya admnistrasi, rendahnya tingkat suku bunga dan sebagainya pun ditawarkan sebagai daya tarik. Sayangnya, suku bunga bank konvensional yang fluktuatif dan tidak pasti terkadang membuat orang merasa ragu untuk mengambil kredit kepemilikan rumah dari perbankan. Sebagian mereka merasa khawatir jikalau ditengah masa kredit suku bunga tiba-tiba naik dan menyebabkan mereka tidak mampu lagi membayar sisa angsurannya. Kekhawatiran seperti itu seharusnya tidak perlu terjadi jika memanfaatkan fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah dari bank syariah (KPR iB).

Perbedaan pokok antara KPR konvensional dengan syariah terletak pada akadnya. Pada bank konvensional, kontrak KPR didasarkan pada suku bunga tertentu yang sifatnya bisa fluktuatif, sedangkan KPR Syariah bisa dilakukan dengan beberapa pilihan akad alternatif sesuai dengan kebutuhan nasabah, diantaranya KPR iB Jual Beli (skema murabahah), KPR iB sewa (skema ijarah), KPR iB Sewa Beli (skema Ijarah Muntahia Bittamlik-IMBT), dan KPR iB Kepemilikan Bertahap (musyarakah mutanaqisah). Namun yang banyak ditawarkan oleh bank syariah adalah skema jual beli (skema murabahah).

Skema jual beli murabahah adalah jual-beli antara bank dan nasabah, di mana pihak bank syariah akan membeli rumah yang diinginkan nasabah sebesar harga rumah tersebut kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang telah ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah. Harga jual rumah ditetapkan di awal ketika nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah, dengan angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan.

Skema jual beli memberi kepastian jumlah angsuran yang harus dibayar oleh nasabah setiap bulan. Nasabah tidak akan dipusingkan dengan masalah naiknya angsuran apabila terjadi kenaikan suku bunga pasar karena besarnya nilai angsuran tetap sampai masa angsuran selesai. Harga jual rumah ditetapkan di awal ketika nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah. Misalnya, harga beli rumah sebesar Rp100 juta. Untuk jangka waktu lima tahun, bank syariah misalnya mengambil keuntungan/margin sebesar Rp35 juta (setara tujuh persen flat pertahun). Maka harga jual rumah kepada nasabah untuk masa angsuran lima tahun adalah sebesar Rp135 juta. Angsuran yang harus dibayar nasabah setiap bulan adalah Rp135 juta dibagi 60 bulan = Rp2,25 juta.

Selain skema jual beli, KPR iB juga ditawarkan dengan skema sewa beli, yang memberi opsi kepada nasabah untuk menyewa rumah yang diinginkannya dan akhirnya dapat ia miliki di akhir masa sewa. Dalam skema ini, harga sewa ditentukan secara berkala berdasarkan kesepakatan antara bank dengan nasabah. Umumnya digunakan untuk pembiayaan KPR iB berjangka waktu panjang, misalnya 15 tahun. Pada akhir tahun jatuh tempo, nasabah dapat membeli rumah yang disewa.
Skema lain yang saat ini banyak diminati adalah skema KPR iB kepemilikan bertahap, dimana bank dan nasabah berserikat dalam kepemilikan rumah. Secara bertahap nasabah akan menambah porsi kepemilikannya melalui angsuran setiap bulannya, sementara bank secara bertahap mengurangi porsi kepemilikannya, sehingga di akhir periode rumah menjadi milik nasabah.

Untuk semua jenis KPR iB tersebut, nasabah juga diuntungkan ketika ingin melunasi angsuran sebelum masa kontrak berakhir, karena bank syariah tidak akan mengenakan pinalti. Bank syariah tidak memberlakukan sistem pinalti karena harga KPR sudah ditetapkan sejak awal. Dengan demikian, faktor penting yang dapat dijadikan petimbangan untuk memilih KPR bank syariah adalah masalah margin tetap dan kepastian nilai angsuran selama masa pembiayaan.

Syamsun Nahar
Bank Syariah Bukopin


(//wdi)
  • muhammad » 0 Tanggapan
    silahkan untuk dipertimbangkan alur transaksi berikut: bank membeli rumah dari pengembang dgn hrga 100 jt.Bank menjual rumah tsb kpd konsumen dgn hrga 135 jt.konsumen membayar kpd bank dengan cara mengangsur 60 kali slm 5 th.dlm transaksi ini, peran bank adlh pedagang. untung yg diperoleh bank,insya a***h bukan riba.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • ndank » 0 Tanggapan
    saya mau pnjm uang ke bank syariah untuk memperbaiki rumah.Apakah pnjmn saya itu termasuk KPR.Saya mau pnjm 10jt selama 3thn kira2 setorannya brpa ya? Mksh
    Beri Tanggapan Laporkan
  • muhammad alfa » 0 Tanggapan
    Alhamdulillah,,, syukran atas penjelasannya
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit