BII Yakin Pengetatan Aturan Kartu Kredit Berdampak Baik

Gina Nur Maftuhah - Okezone
Selasa, 8 November 2011 16:34 wib
Ilustrasi
Ilustrasi
JAKARTA - PT Bank International Indonesia (BNII) tidak keberatan dengan rencana Bank Indonesia (BI) memperketat aturan BI mengenai peredaran kartu kredit (KK).

"Tidak masalah, kami rasa pembatasan aturan kartu kredit ini baik. Kami akan menuruti setiap regulasi yang dikeluarkan BI," ungkap Plt Direktur Utama BII Rahardja Alimhamzah, di Hotel Kempinski, Jakarta, Selasa (8/11/2011).

Dia melanjutkan, saat ini nasabah yang memiliki kartu kredit BII sebesar 600 ribu. Meskipun BI akan membatasi pemilik kartu kredit hanya yang berpenghasilan minimal Rp3 juta, dengan bunga maksimal tiga persen per bulan, pihaknya juga tidak merasa terbebani.

"Enggak apa-apa, karena kebanyakan nasabah kita memang berada di sektor menengah ke atas dengan penghasilan di atas Rp3 juta sebulan. Bunga kredit juga memang kita sudah di bawah tiga persen," lanjutnya.

Seperti diketahui, sebelumnya BI pada tahun ini mengeluarkan PBI tentang APMK. Beberapa revisi aturan PBI ini, seperti usia pemegang kartu kredit yang di atas 21 tahun, penghasilan minimal Rp3 juta per bulan, batas bunga maksimal hanya tiga persen per bulan, serta plafonnya pemberian kredit maksimal sebesar tiga kali penghasilan. BI juga mengatur cara penagihan, perhitungan bunga, dan penggunaan pin di KK di 2015 mendatang. (wdi)
TWITTER »
twit