JAKARTA - Pejabat Badan Pengawas Pasar Modal dan lembaga Keuangan (Bapepam-LK) diperiksa Kepolisian. Kepala Biro Pengelolaan Investasi Djoko Hendratto yang diperiksa sejak pukul 10.00 WIB siang tadi dan berakhir hingga pukul 17.00 WIB. Dia diperiksa terkait kasus dugaan penggelapan dana investasi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan Bapepam-LK Robinson Simbolon mengatakan Djoko Hendartto yang diperiksa hari ini masih sebagai saksi. “Sekarang diperiksa sebagai saksi,” katanya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (10/11/2011).
Dia menambahkan, Djoko sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi ahli. "Sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi ahli, untuk sekarang diperiksa sebagai saksi," jelasnya.
Pemeriksaan kali ini, lanjutnya, sekitar kasus Askrindo, investasi di MI (manajer investasi) dan perusahaan sekuritas. “Di situ kan artinya ada uang yang hilang, itu yang menjadi pertanyaan,” jelasnya.
Selain itu, pemeriksaan kali ini juga mengenai penjelasan soal mekanisme pelanggaran yang ada pada kasus ini, serta sanksinya seperti apa. “Soal tindak pidana korupsi, pengawasan, tentang mekanisme pelanggarannya, juga soal pengenaan sanksinya bagaimana,” jelasnya.
Pemanggilan Djoko terkait dengan berkas dua orang tersangka Askrindo sebelumnya, yaitu ZL dan NV. Sebelumnya, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Aji Indra menuturkan Djoko diperiksa sebagai saksi ahli. "Dia diperiksa sebagai saksi ahli untuk dua tersangka Askrindo," jelasnya.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.