JAKARTA - Pihak penyidik Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan kembali berkas berita acara pemeriksaan dua tersangka dugaan korupsi dana investasi PT Askrindo senilai Rp435 miliar kepada pihak Kejaksaan.
"Berkas akan dilimpahkan kepada kejaksaan pada pekan depan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Mapolda, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2011).
Pihak kejaksaan menyatakan berkas pemeriksaan tersangka pada tahap pertama belum lengkap (P19), sehingga mengembalikan kepada kepolisian pada beberapa hari lalu. "Kekurangan ada pemeriksaan saksi ahli di sempurnakan, saksi ahli pidana," ungkapnya.
Baharudin menuturkan bahwa saat ini belum ada tersangka baru. "Belum ada tersangka baru," tukasnya.
Seperti diketahui bahwa pihak penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi Askrindo, yakni ZL tercatat sebagai Direktur Keuangan PT Askrindo dan RS merupakan Kepala Divisi Keuangan PT Askrindo.
Pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti berupa beberapa dokumen, antara lain surat kontrak kerja, dokumen reksadana, surat obligasi, rekening koran, dokumen internal PT Askrindo, uang tunai Rp5 miliar, serta dokumen kerja sama antara Askrindo, manajemen investasi dan penerima dana.
Sekedar di ketahui bahwa penyidik Polda Metro Jaya mengendus adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan PT Askrindo senilai Rp435 miliar.
Polisi menduga dana milik PT Askrindo sekira Rp435 diinvestasikan pada lembaga keuangan dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), Repurchase Agreement (Repo), surat utang korporasi, dan surat utang negara (SUN) sejak 2004-2010.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.