JAKARTA - Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGBI) sebagai bagian dari tim di dalam Dewan Gubernur membantu Gubernur BI dan Deputi Senior BI melaksanakan tiga bidang tugas BI.
Ketiga bidang tersebut yakni menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.
Pemilihan DGI merupakan kewenangan Komisi XI DPR RI. Sayangnya, saat ini terlihat bahwa Komisi XI sangat menyepelekannya.
Okezone.com Vote Form : 532411
"Komisi XI DPR kembali mempertontonkan bagaimana sesungguhnya DPR menjadi tidak perlu memiliki kewenangan untuk memilih DGBI dengan cara fit and proper test seperti yang akan dilakukannya awal Desember," kata Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch, Iskandar Sitorus dalam keterangan persnya kepada
okezone, Selasa (22/11/2011).
Seleksi untuk mengisi posisi dua DGBI pengganti Muliaman D Hadad yang masa jabatannya habis pada Desember dan pengganti almarhum Budi Rochadi, diikuti oleh empat orang yakni Muliaman D Hadad itu sendiri (saat ini Deputi Gubernur BI) dan Riswinandi (saat ini Wakil Direktur Utama Bank Mandiri) yang dicalonkan mengisi posisi Muliaman D Hadad serta Perry Warjiyo (saat ini Direktur Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI) dan Ronald Waas (saat ini Direktur Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI) dicalonkan untuk mengisi posisi almarhum Budi Rochadi.
"Saat memilih Busyro, DPR RI melalui Komisi III menggunakan alasan perlu kehati-hatian (lebih dari dua kali putaran) agar bisa menyaring personal yang berkualitas dalam upaya penegakan korupsi. Walau mereka sempat memperdebatkan soal sisa waktu jabatan untuknya," ucapnya.
Iskandar menuturkan dari
fit and proper test terhadap calon DGBI dan Anggota BPK yang dilakukan Komisi XI terlihat sangat berbeda sekali dengan Komisi III memilih Komisioner KPK.
"Komisi XI tidak melakukan dengan hati-hati. Mereka juga memilih dengan sangat cepat. Apresiasi DPR secara khusus dan publik yang diwakili media dalam mencermatinya rekrutmen oleh Komisi XI juga sangat jauh dari harapan," tuturnya.
Sepertinya Komisi XI DPR RI dan publik menganggap bahwa rekrutmen DGBI dan Anggota BPK tidak sepenting rekrutmen Komisioner KPK.
"Padahal, sesungguhnya perbedaan rekrutmen itu menunjukkan bahwa DPR RI tidak memiliki model atau standar yang baku dalam melakukan
fit and proper test. Sepertinya DPR membuat aturan dengan sesukanya," tukasnya.
(
ade)