JAKARTA – Imbas adanya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kewajiban perpajakan atas pengelolaan anggaran Negara dari Instansi Pemerintah, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berminat mengadakan penyuluhan terhadap Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Dedi Rudaedi mengatakan, ada beberapa tindakan yang diambil pihaknya sebagai tindak lanjut temuan BPK tersebut. Dia menuturkan akan menginstruksikan kepada seluruh KPP secara lebih intensif meneliti dan mengawasi setoran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari para Bendaharawan di wilayah kerjanya masing-masing.
"Apabila ditemukan indikasi kekurangan pembayaran pajak oleh Bendaharawan, maka segera melakukan himbauan, konseling atau pemeriksaan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Dedi dalam siaran pers yang diterima okezone di Jakarta, Rabu (23/11/2011).
Selain itu, pihaknya akan melakukan penyuluhan, sosialisasi dan edukasi secara aktif kepada para Bendaharawan tentang hak dan kewajibannya dalam bidang perpajakan. "Penyuluhan, sosialisasi dan edukasi dilakukan secara terjadwal di setiap Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak," tambahnya.
Dedi juga mengatakan akan terus menjalin kerjasama yang lebih baik dengan pimpinan Satuan Kerja sebagai atasan Bendaharawan dan Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah, sebagai bentuk peningkatan efektifitas pengawasan kepada para Bendaharawan. (mrt)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.