"Pemilihan Dewan Gubernur BI Sudah Sesuai UU"

Gina Nur Maftuhah - Okezone
Rabu, 23 November 2011 10:16 wib
Foto: Koran SI
Foto: Koran SI
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak dianggap gegabah dan terburu-buru dalam proses menyaring dan memilih calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGBI). Pasalnya, proses calon pemilihan DGBI sudah dilakukan sesuai ketentuan undang-undang BI.

"Itu sudah sesuai dengan UU BI bahwa DPR hanya melakukan fit and proper test sesuai dengan nama yang diajukan Presiden dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat seperti kalangan perbankan dan KBI di daerah," ujar Ketua Komisi XI Achsanul Kosasih kepada okezone, Rabu (23/11/2011).

Sebelumnya, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch, Iskandar Sitorus menyatakan bahwa fit and proper test terhadap calon DGBI dan Anggota BPK yang dilakukan Komisi XI terlihat sangat berbeda sekali dengan Komisi III saat memilih Komisioner KPK.

Menurutnya, pemilihan Dewan Gubernur BI tersebut, dilakukan dengan tidak hati-hati dan tergesa-gesa. Apresiasi DPR secara khusus dalam pemilihan Dewan Gubernur BI oleh Komisi XI juga sangat jauh dari harapan.

"Jangan samakan pemilihan KPK dengan DG BI. Ketua KPK diambil dari Panitia Seleksi (pansel), yang semua orang bisa daftar, kalau DG BI kan langsung diajukan dari Gubernur BI. Jadi user dalam hal ini yang langsung meminta kandidatnya," tandasnya.

Sebagai informasi, mulai 5 Desember mendatang, DPR mulai melakukan fit and proper test terhadap empat calon DGBI yaitu Muliaman D Hadad yang saat ini menjabat sebagai Deputi Gubernur BI dan Riswinandi yang saat ini menjabat Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, yang dicalonkan mengisi posisi Muliaman D Hadad serta Perry Warjiyo yang saat ini sebagai Direktur Direktorat Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI dan Ronald Waas yang saat ini Direktur Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI. Rencananya, pada 7 Desember mendatang, Komisi XI sudah memiliki nama DG untuk diajukan ke Rapat Paripurna. (nia) (rhs)
TWITTER »
twit