PALEMBANG - Langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian ESDM yang membawa kisruh divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) adalah hal yang sia-sia.
Pasalnya, Kemenkum HAM sama seperti Kemenkeu dan Kementerian ESDM, yakni sama-sama merupakan lembaga eksekutif. Sementara perselisihan yang terjadi adalah dengan lembaga legislatif, yaitu DPR.
"Apapun pendapat dari Kemenkum HAM, kecuali sependapat dengan DPR, masih akan ribut," kata Dekan FH Unsri Amzulian Rivai dalam seminar nasional bertajuk Upaya Pengembalian Aset Divestasi Saham PT Newmont Nusa Tenggara ke Tangan Pemerintah RI, di Kampus Unsri, Palembang, Kamis (24/11/2011).
Untuk itu, dia menyebutkan masalah ini lebih baik diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Karena menurutnya, kasus ini merupakan sengketa kelembagaan.
Hal ini pun diamini oleh Sekjen Kemenkeu Ki Agus Badarudin. Dia menyebutkan jika pihaknya memang akan membawa kasus ini ke MK. Alasannya untuk mendapatkan kepastian hukum dan menguji siapa yang benar, DPR atau pemerintah.
"Kami akan bawa masalah ini ke sengketa antar lembaga ke MK. Sebagai usaha kita untuk mendapatkan kepastian hukum, dan menguji kebenaran, kami atau DPR yang benar," ucap dia. (mrt)
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.