Divestasi Newmont Sudah Kental Unsur Politik

Widi Agustian - Okezone
Kamis, 24 November 2011 10:55 wib
Logo PT Newmont Nusa Tenggara
Logo PT Newmont Nusa Tenggara
PALEMBANG - Kisruh divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) disebut sebagai persoalan politik, bukan merupakan persoalan hukum.

"Kasus Newmont ini bukan merupakan persoalan hukum, ini persoalan politik. Lebih kental aspek non-yuridis," kata Dekan FH Unsri Amzulian Rivai dalam seminat nasional bertajuk Upaya Pengembalikan Aset Divestasi Saham PT Newmont Nusa Tenggara ke Tangan Pemerintah RI di Kampus Unsri, Palembang, Kamis (24/11/2011).

Walau demikian, dia mengatakan tidak lantas aspek hukum dari kasus ini dikebelakangkan. "Tinggal Menteri Keuangan (menkeu) berani ambil sikap atau tidak. Tentu saja dengan konsekuensi sampai harus berhenti," imbuhnya.

Persoalan yang timbul sekarang ini, adalah perbedaan penafsiran investasi yang memerlukan izin legislatif antara DPR dengan pemerintah. Menurut pemerintah, ada tiga undang-undang yang menjadi dasar keuangan negara.

Yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tantang keuangan negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tantang perbendaharaan negara dan UU Nomor 15 tentang pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim, berdasarkan UU ini, penyertaan modal pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) ke Newmont tidak membutuhkan izin DPR.

Namun, DPR malah mengklaim sebaliknya. Legislatif ini mengatakan, seharusnya investasi pemerintah harus mendapatkan izinnya terlebih dahulu. DPR pun telah mendapatkan dukungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kasus ini. (mrt) (rhs)
  • Hendra Indersyah » 0 Tanggapan
    (Sebentar...). Unsur pemerintah yg tidak berani ambil sikap ACC dlm hal inisiatif Kemkeu dgn PIPnya menerima divestasi tahap terakhir NNT itu pada hemat saya bukan Menkeu, melainkan Kem/MenESDM. Namun demikian jelas KemESDM masih memberi/membuka kesempatan bagi semua pihak khususnya tentu saja PIP, dan pd hemat saya sekali lagi itulah sikap paling baik waktu itu hingga detik ini. Tampaknya 'batas kebaikan' itu adalah 31 Des 2011, ... menyangkut persoalan kebagian/tidak dividen? HI, www.facebook.com/hendra.indersyah1.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Hendra Indersyah » 0 Tanggapan
    Tampaknya pengulangan2 saja .... dan, "Tinggal Menteri Keuangan (menkeu) berani ambil sikap atau tidak. Tentu saja dengan konsekuensi sampai harus berhenti," imbuhnya, .... waduh.. Pak Dekan cukup tegaan ya. Begini -- skl lagi (pasca Audit BPK .....) -- pandangan saya thdp bagian akhir dari persoalan PKDN (pelaksanaan kewajiban divestasi NNT) itu. I. Menkeu OK dalam 'SPA 6 Mei 2011 PIP-NTP' yg memang sah sesuai UU 1/2004 Pasal 41 ayat (1), (2), serta (3) dan PP 1/2008 khususnya Pasal 10 dan Pasal 7 huruf selain-(a) serta Pasal 8 ayat (2) dan Permenkeu 52/PMK.01/2007 di atas PP 23/2005, diperkuat hasil audit BPK bahwa dalam hal tsb di atas memang tidak ada alokasi APBN 2011. II. Kenapa hingga detik ini KemESDM belum kunjung setuju alias menerbitkan surat konfirmasi kpd BKPM (sejak pra reshuffle KIB 2)? (bersambung, atau baiknya kita juga bikin seminar; tertunya menjawab pula "perlu/tidak izin DPR? ya 'SPA 6 Mei 2011 PIP-NTP' sdh OK tadi di atas, dan bgmn sebenarnya?"). Terima kasih. HI, www.facebook.com/hendra.indersyah1.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit