Logo PT Newmont Nusa Tenggara
PALEMBANG - Kisruh divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) disebut sebagai persoalan politik, bukan merupakan persoalan hukum.
"Kasus Newmont ini bukan merupakan persoalan hukum, ini persoalan politik. Lebih kental aspek non-yuridis," kata Dekan FH Unsri Amzulian Rivai dalam seminat nasional bertajuk Upaya Pengembalikan Aset Divestasi Saham PT Newmont Nusa Tenggara ke Tangan Pemerintah RI di Kampus Unsri, Palembang, Kamis (24/11/2011).
Walau demikian, dia mengatakan tidak lantas aspek hukum dari kasus ini dikebelakangkan. "Tinggal Menteri Keuangan (menkeu) berani ambil sikap atau tidak. Tentu saja dengan konsekuensi sampai harus berhenti," imbuhnya.
Persoalan yang timbul sekarang ini, adalah perbedaan penafsiran investasi yang memerlukan izin legislatif antara DPR dengan pemerintah. Menurut pemerintah, ada tiga undang-undang yang menjadi dasar keuangan negara.
Yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tantang keuangan negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tantang perbendaharaan negara dan UU Nomor 15 tentang pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim, berdasarkan UU ini, penyertaan modal pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) ke Newmont tidak membutuhkan izin DPR.
Namun, DPR malah mengklaim sebaliknya. Legislatif ini mengatakan, seharusnya investasi pemerintah harus mendapatkan izinnya terlebih dahulu. DPR pun telah mendapatkan dukungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kasus ini. (mrt) (rhs)