JAKARTA - Sengketa kewenangan soal pembelian divestasi sisa saham tujuh persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) antara Kementerian Keuangan dan DPR masih belum menemui titik temu. Jika terus berlarut, tentunya sangat merugikan iklim investasi Indonesia.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis berpendapat, untuk menyelesaikan sengketa tersebut perlu forum DPR dan Presiden.
"Pertemuan itu bisa dalam bentuk rapat konsultasi maupun pertemuan yang difasilitasi MPR sehingga tradisi konstitusional kita tidak dilabrak," kata Margarito usai menjadi pembicara dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (24/11/2011).
Sementara mengenai rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardoyo yang membawa sengketa kewenangan pembelian sisa divestasi saham Newmont Nusa Tenggara (NTT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir tahun ini dinilainya sebagai langkah yang keliru.
Bahkan jika Menkeu tetap memaksakan diri, akan dengan mudah dipatahkan di MK, karena sesuai Pasal 17 UUD 1945, menteri hanyalah pembantu presiden.
"Jadi menteri bukan lembaga negara. Jika ingin membawa ke MK, maka Presiden yang mengajukan permohonan itu," jelasnya.
Margarito juga menyebut Pasal 4 Ayat (1) yang menyebutkan Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan. Artinya, menteri tidak punya kewenangan pemerintahan, dan jika ngotot mengajukan permohonan uji materi ke MK, keliru.
“Jadi, menurut saya, Menteri Keuangan harus berfikir ulang menempuh langkah ke MK, karena percuma dan akan kandas,” tegasnya.
Karena itulah mengenai kewenangan keuangan negara, maka DPR lah yang memiliki otoritas untuk mengizinkan atau tidak penggunaannya. Jika Menteri Keuangan harus meminta izin menggunakan dana Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk membeli saham Newmont, memang harus meminta izin. "Diizinkan atau tidak, itu ranah DPR," pungkasnya.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.