JAKARTA - PT Medco Energi International Tbk (MDCO) beserta anak usahanya PT Medco E&P Tomori keberatan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dengan proses pemilihan mitra dalam proyek LNG Donggi Senoro dan berniat untuk mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
Direktur Utama MDCO Lukman Mahfoedz menjelaskan putusan PN Jakarta Pusat yaitu yang dijatuhkan pada tanggal 17 November 2011 dalam perkara Nomor 34/KPPU/2011/PN.Jkt.Pst. tanggal 31 Januari 2011, yang menolak permohonan keberatan atas putusan KPPU No.35/KPPU-I/2010 tanggal 5 Januari 2011 terkait dengan proses pemilihan mitra dalam proyek LNG Donggi Senoro.
"Untuk itu, perseroan akan menempuh upaya hukum kasasi ke MA atas putusan PN Jakarta Pusat yang menolak permohonan upaya keberatan MDCO atas putusan KPPU tentang pemilihan mitra proyek LNG Donggi Senoro," ungkapnya dalam siaran persnya, Jakarta, Senin (28/11/2011).
Lanjutnya, walaupun MDCO tidak sependapat dengan putusan PN Jakarta Pusat dan sebagian dari putusan KPPU, akan tetapi sebagai korporasi yang baik, perseroan tetap menghormati putusan yang telah diambil tersebut.
Namun, guna memperoleh keadilan, perseroan akan tetap melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi kepada MA. Perseroan yakin dengan argumentasi hukum dan fakta yang ada, MA akan memberikan pertimbangan yang adil dengan membatalkan putusan PN Jakarta Pusat maupun KPPU, mengingat putusan-putusan yang telah diambil oleh PN Jakarta Pusat maupun KPPU tersebut tidak sesuai dengan kaedah-kaedah hukum yang berlaku di Indonesia.
"PN Jakarta Pusat dalam pengambilan putusan tidak memberikan pertimbangan dan uraian terhadap setiap alasan dan dalil-dalil yang diajukan oleh MDCO sebagaimana layaknya suatu proses hukum harus dijalankan. PN Jakarta Pusat juga tidak memeriksa kembali Keberatan yang diajukan secara keseluruhan, baik mengenai fakta maupun penerapan hukum," paparnya.
Sebagai perusahaan yang memiliki etika usaha dan sangat menjunjung tinggi penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dengan standar tertinggi dalam menjalankan bisnisnya, MDCO senantiasa mematuhi dan menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga perseroan yakin bahwa baik MDCO maupun mitranya dalam Proyek LNG Donggi Senoro tidak melakukan pelanggaran terhadap Pasal 22 dan 23 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999).
Proses beauty contest atau pemilihan mitra investasi yang dilakukan oleh persroan dalam Proyek LNG Donggi Senoro tidak dapat disamakan dengan proses tender. Di samping itu, sepanjang proses pemilihan mitra berlangsung, MDCO maupun mitranya juga tidak pernah mengarahkan proses seleksi untuk memenangkan calon mitra tertentu dalam Proyek LNG Donggi Senoro tersebut.
"Oleh karenanya tuduhan persekongkolan dalam proses seleksi mitra juga tidak berdasar. Dengan demikian, sudah sepatutnya Putusan KPPU No. 35/KPPU/I/2010 tanggal 5 Januari 2011 dibatalkan," kata Lukman.
Di sisi lain, perseroan juga menghargai bagian tertentu dari putusan KPPU yang tetap meminta MDCO dengan para mitranya meneruskan Proyek LNG Donggi Senoro serta merekomendasikan Pemerintah untuk mendorong realisasi Proyek LNG Donggi Senoro agar terlaksana tepat waktu.
Namun MDCO tidak sependapat dengan bagian putusan dari KPPU yang juga dikuatkan oleh PN Jakarta Pusat. Putusan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap iklim investasi di sektor migas maupun sektor-sektor industri lain di Indonesia, terutama pada investasi yang memerlukan teknologi dan modal intensif sebagai salah satu alasan fundamental mengapa proses pemilihan mitra investasi perlu dilakukan untuk berbagi risiko dan membangun sinergi.
Akan sangat disayangkan juga apabila nantinya proyek-proyek besar migas lain yang sejenis akan terganggu oleh ketidakpastian hukum di Indonesia yang disebabkan oleh ketidakpastian hukum dalam proses seleksi mitra investasi atau penafsiran/penerapan hukum yang dipaksakan oleh KPPU dan dikuatkan oleh PN Jakarta Pusat.
Sekadar informasi, proyek LNG Donggi Senoro yang melingkupi sektor hulu dan hilir migas akan berdampak positif dan memberikan kontribusi sosial dan ekonomi yang sangat besar terhadap Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah setempat, yaitu Propinsi Sulawesi Tengah, terutama kabupaten dimana Proyek tersebut akan beroperasi, yaitu Kabupaten Banggai.
Di samping akan memberikan pendapatan yang sangat besar kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Proyek ini juga akan dapat menyerap tenaga kerja setempat yang sangat banyak.
“Sejalan dengan putusan KPPU yang menetapkan agar Proyek ini tetap berjalan dengan tepat waktu, karena Proyek ini akan memberikan dampak yang sangat besar terhadap pendapatan dan kemaslahatan Pemerintah dan masyarakat Indonesia, baik di Pusat maupun Daerah, yaitu Propinsi Sulawesi Tengah, maka sampai dengan saat ini kami terus berupaya memastikan Proyek ini tetap berjalan. Bahkan konstruksi kilang LNG telah mencapai 30 persen dan diharapkan pada tahun 2014 sudah mulai beroperasi,” tutur Lukman.
Upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI yang akan dilakukan oleh MDCO dan seluruh mitra untuk membatalkan putusan-putusan tersebut sangat penting guna melindungi kepentingan Pemerintah dan masyarakat Indonesia, khususnya Sulawesi Tengah.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.