JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan Presiden Direktur PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) diganti.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum KPPU A Junaidi mejelaskan, tender pembongkaran bahan baku utama di PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), Kuala Tanjung Kabupaten Batubara Provinsi Sumatera Utara pada 2010 diduga terjadi persengkokolan atau monopoli.
Perkara ini berawal dari Laporan yang ditindaklanjuti oleh KPPU mengenai adanya dugaan persekongkolan dalam tender tersebut yang sekarang proyek terkait ditangani oleh PT Duet Pratama Samudera.
KPPU lalu merekomendasikan Terlapor I (Inalum) untuk melaksanakan tender pengadaan barang dan atau jasa dengan menggunakan electronic procurement (e-procurement) dengan menjunjung tinggi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat.
"Merekomendasikan kepada Nippon Asahan Alumunium Company Limited, Japan International Coorporation Agency (JICA), dan pemegang saham lain dari Terlapor I untuk mengganti Presiden Direktur yaitu Takasumi Gonda," jelasnya dalam keterangan tertulisnya kepada okezone, Rabu (30/11/2011).
KPPU juga merekomendasikan KPPU untuk mengutamakan penggunaan barang dan atau jasa di dalam negeri dalam setiap kegiatan usahanya.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.