JAKARTA - Penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya mendapatkan protes keras dari 216 pekerja eks McDonald.
Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (5/12/2011), kuasa hukum para pekerja eks McDonald ini mendesak agar penyidikan terhadap tindak pidana penggelapan Jamsostek sebesar Rp100 juta untuk diteruskan setelah Kepolisian menghentikan penyidikan hanya dengan alasan tidak ada biaya.
Tindak pidana penggelapan Jamsostek tersebut dilaporkan oleh 216 orang pekerja yang tergabung dalam Serikat pekerja Tony Jack Indonesia pada bulan November 2011 kemarin. Dulunya para pekerja tersebut bekerja di PT Ramako Gerbang Mas yang mengoperasionalkan usaha waralaba McDonald dengan Direktur Utama Bambang N Rachmadi, yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Renakta Polda Metro Jaya.
Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta namun dikembalikan. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memberikan petunjuk untuk melakukan audit terhadap perusahaan namun Penyidik Polda Metro Jaya tidak dapat memenuhi petunjuk dari Kejaksaan tersebut karena alasan tidak ada biaya.
Dengan kondisi seperti ini LBH, selaku kuasa hukum meminta agar Kepala Kepolisian RI untuk segera mengambil alih penyidikan kasus tindak pidana penggelapan Jamsostek ini serta meminta Kepala Kepolisian RI Untuk segera menindak tegas Penyidik Polda Metro Jaya yang tidak profesional yang sudah hampir satu tahun menangani tindak pidana penggelapan tanpa ada kepastian hukum yang jelas serta lebih jauh untuk membongkar kemungkinan adanya mafia hukum dalam perkara penggelapan Jamsostek tersebut.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.