Ilustrasi
JAKARTA - Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo diserang berbagai pertanyaan oleh anggota Komisi XI terkait kasus Budi Mulya.
Anggota komisi XI yang berasal dari fraksi Partai Golkar Dolfie OFP pun bertanya kepada Perry bagaimana BI mengatasi kasus yang terjadi pada Budi Mulya. "Saya ingin tahu pandangan Anda terhadap kasus Budi Mulya. Konkritnya seperti apa?" ungkapnya dalam fit and proper test Dewan Gubernur BI, di komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2011).
Kemudian Perry menjawab bahwa perlunya memeperkuat kode etik dan bagaimana menerapkan kode etik tersebut di lingkungan BI.
Menurut pandangannya, bahwa kasus Budi Mulya itu adalah kasus perdata dan dalam kode etik BI perlu dikaji lebih spesifik lagi mengenai pelanggaran semacam itu, karena selama ini dirinya melihat bahwa hal tersebut belum dikaji dengan jelas.
"Yang saya pahami, dari kasus tersebut adalah pinjam meminjam. nah menurut saya kode etiknya apakah menangkap kondisi seperti itu? Dan saya rasa untuk saat ini belum spesifik mengatur itu. apakah transaksi seperti itu masuk dalam kode etik atau tidak," jawab Perry.
Dikarenakan jawaban Perry yang terlalu memutar-mutar, para anggota DPR RI Komisi XI pun menegaskan kepada Perry, apakah dengan belum diatur secara spesifik mengenai hal tersebut dalam kode etik apakah Perry menganggap Budi Mulya bersalah atau tidak, Perry pun memberikan jawaban yang terkesan normatif.
"Saya pribadi memandangnya jabatan itu merupakan amanah. dan hal-hal tersebut merupakan pelanggaran, dan Insya Allah saya tidak akan melakukan hal seperti itu," pungkasnya. (wdi)