Ilustrasi: Kalkulator
JAKARTA - Wakil Direktur Bank Mandiri Riswinandi dalam fit and proper test yang dilakukan di Komisi XI DPR-RI menyatakan bahwa di Indonesia saat ini ada 10 bank asing yang beroperasi di Indonesia sebagai kantor cabang yang mengembangkan segmen retail.
“Hal ini berisiko karena bank asing hanya berstatus kantor cabang dan tidak berbadan hukum di Indonesia,” ujar Riswinandi dalam pemaparannya dalam fit and proper test calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/12/2011).
Riswinandi menambahkan bahwa hal ini berbahaya. Karenanya, pihaknya mendorong kebijakan resiprokal dengan mengatur kembali penetrasi dan kepemilikan asing terhadap industri perbankan asing.
“Peluang investor asing untuk menguasai saham di perbankan Indonesia mencapai 99 persen. Jadi hal ini perlu dikaji ulang. Opsi kepemilikan asing seharusnya antara 50,1 persen sampai dengan 51 persen dapat dipertimbangkan sehingga ultimate shareholder jelas dan bertanggung jawab," lanjutnya.
Lebih lanjut, menurut Riswinandi, bank asing yang hanya berstatus kantor cabang tidak boleh menghimpun dana retail.
“Untuk kepemilikan saham sendiri perlu diatur dimana porsi kepemilikan asing tidak boleh terlalu rendah sehingga pemodal asing dapat dengan mudah melepas porsi kepemilikan apabila terdapat permasalahan atas bank yang dimiliki Indonesia,” tambahnya.
Di tempat yang sama, kandidat calon Deputi Gubernur Bank Indonesia yang lain Muliaman Hadad juga mendorong bank asing berbadan hukum lokal.
"Krisis global ini menghantam kantor pusat bank-bank di luar sana untuk dikendalikan jadi di sini harus didukung modal yang jelas di sini bukan dalam bentuk cabang," tambah Muliaman. (wdi)