Aneka Tambang
JAKARTA - Todung Mulya Lubis, melalui Kantor Hukum Lubis, Santosa & Maulana (LSM), membantah bahwa kliennya, PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk, tidak membayar pajak serta retribusi dalam melakukan aktivitas pertambangan di wilayah Konawe Utara.
“Berita mengenai tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Utara dari delapan kali aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT ANTAM (Persero) Tbk, sama sekali tidak benar. Kami mempunyai data-data dan bukti-bukti yang komprehensif bahwa Antam telah melaksanakan kewajibannya,“ katanya seperti yang dikutip dari keterangan persnya di Jakarta Kamis (8/12/2011).
Todung justru mempertanyakan dasar apa yang digunakan oleh kuasa hukum Bupati Konawe Utara untuk menuduh Antam tidak membayar pajak dan retribusi.
“ANTAM saat ini sudah tercatat memenuhi kewajiban Pertambangan, hingga bulan November 2011 telah membayar lebih dari Rp80 miliar yang mencakup akumulasi Pembayaran Retribusi Tambatan Labuh Kapal dan Tagihan Jasa Barang Kantor Pelabuhan, Pembayaran Royalti, Pembayaran Pendapatan Asli Daerah, dan Pembayaran Iuran Tetap IUP," katanya.
Todung menambahkan, ANTAM selalu mematuhi kewajibannya baik mengenai pembayaran pajak dan retribusi kepada pemerintah daerah, maupun pembayaran royalti kepada pemerintah pusat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pemenuhan kewajiban tersebut selalu disertai dengan bukti dan data yang lengkap. Mulai dari surat pernyataan bahwa Antam diwajibkan membayar kewajiban, hingga bukti transfer pembayaran ke rekening Pemda Kabupaten Konawe Utara.
“Data bukti pembayaran kewajiban dari ANTAM adalah bukti kuat untuk mematahkan tudingan yang berkembang saat ini,” lanjut Todung.
Todung menambahkan, jika memang diminta, ANTAM tidak keberatan menyerahkan bukti pembayaran tersebut pada pihak Bupati Konawe Utara.
Hal ini dilakukan untuk membuktikan bahwa Antam sebagai perusahaan BUMN terkemuka tidak mangkir dari kewajibannya.
Selanjutnya isu mengenai ANTAM tidak membayar pajak serta retribusi, adalah isu yang sengaja disebarkan oleh oknum-oknum tertentu untuk menutupi persoalan yang sebenarnya sedang dihadapi oleh kliennnya saat ini, yaitu kasus tumpang tindih perizinan lahan tambang akibat Bupati Konawe Utara menerbitkan izin menambang untuk pihak swasta di atas lahan pertambangan milik Antam.
"Isu itu tidak benar, bahwa Antam tidak membayar pajak serta retribusi justru membuat kabur persoalan yang sebenarnya. Kasus tumpang tindih perizinan lahan tambang yang dialami Antam jelas-jelas telah merugikan Negara. Antam tidak bisa melakukan aktivitas pertambangannya. Padahal, hasil yang diperoleh Antam memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan yang disetorkan kepada pemerintah daerah dan pusat,” tandasnya. (nia) (rhs)