Akademisi Dukung Pembelian Newmont

Jum'at, 9 Desember 2011 16:51 wib
Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAKARTA – Kementerian Keuangan semakin yakin dengan kebijakan pembelian saham (divestasi) 7 persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) setelah mendapat dukungan dari kalangan akademisi.

Sekretaris Jenderal Kementrian Keuangan Kiagus Achmad Badaruddin mengatakan, hasil roadshow kajian akademis pembelian saham Newmont yang dilakukan di berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia membuahkan hasil positif. Dia mengklaim, para ahli hukum di Perguruan Tinggi mendukung langkah pemerintah (Kementerian Keuangan) melalui Pusat Investasi Pemerintah untuk membeli 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara.

Hasil kajian yang dilakukan kalangan akademisi juga menyebutkan bahwa proses pembelian saham tidak perlu mendapat persetujuan legislatif. “Secara hukum berdasarkan seminar yang diadakan, pembelian saham Newmont merupakan tindakan kegiatan investasi. Jadi tidak memerlukan izin DPR,” ungkap Badaruddin di Jakarta, Jumat (9/12/2011).

Dari hasil roadshow di Fakultas Hukum seperti Universitas Gajahmada, Universitas Pajajaran, Medan, Padang, Soedirman-Semarang, secara umum hampir semua perguruan tinggi menilai Kementerian Keuangan telah melakukan langkah yang tepat. “Soal pembayaran tergantung pertemuan selanjutnya dengan Kementerian Keuangan, ESDM, BPKPM dan Kementrian Hukum dan Ham,” jelasnya.

Kajian akademis ditempuh Kementerian Keuangan dengan alasan pihaknya tidak ingin salah langkah dalam pembelian saham Newmont Nusa Tenggara. Pihaknya membuka ruang untuk mendengar kajian dan masukan dari berbagai pihak sebelum mengeluarkan keputusan pembayarannya. Pemerintah, katanya, memiliki pandang yang lain dengan pendapat DPR dan BPK.

Untuk itu, dinilai perlu ada lembaga independen yang meluruskan perbedaan pendapat hukum yang terjadi selama ini. Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai lembaga yang tepat. “Kami akan lihat dan diambil keputusan. Apakah harus ke MK atau sudah bisa dilaksanakan saja lalu diberikan penjelasan kembali ke DPR,” katanya.

Kajian akademisi akan dibawa ke tingkat koordinasi pemerintah. Hingga saat ini, kajian hukum di Kementrian Hukum dan Ham masih terus berlanjut. Pemerintah tengah menyiapkan kajian objek, subjek yang akan dipersengketakan jika sampai harus ke Mahkamah Konstitusi. “Kementrian Hukum dan Ham setuju sama Kementrian Keuangan. Semua ini tujuannya untuk kepentingan negara dan bangsa,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, roadshow kajian akademis dilakukan untuk menelaah lebih dalam langkah pemerintah membeli saham Newmont. Perbedaan cara pandang (tafsir) mengenai payung hukum yang berlaku, idealnya diselesaikan melalui lembaga independen. “Kita harapkan ada lembaga yang bisa memutuskan tentang kewenangan pemerintah Indonesia. kalau itu nanti diputuskan, tentu lebih jelas bagi investor dan semua pihak. investor dalam hal ini Newmont sendiri, mereka kan ingin tunduk terhadap kontrak karya, mereka kewajiban alihkan saham ke nasional. Tapi kalau tidak berjalan, ini sesuatu yang kurang baik,” singkat Menkeu. (nia) (Wisnu Murti/Koran SI/rhs)
TWITTER »
twit