Cara Agar Perusahaan Bayar PPN Tenaga Kerja

Senin, 12 Desember 2011 13:15 wib
Logo CITASCO. Dok CITASCO
Logo CITASCO. Dok CITASCO
Saya mau tanya, mengenai peraturan PPN terbaru nomor 42. Di sana disebutkan jasa tenaga kerja, di mana jasa tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN. Ada  tata cata pengenaan jasa tenaga kerja, yaitu SE-05PJ.53.

Ada kasus di mana PT A selaku penerima jasa tenaga kerja tidak mau membayar PPN atas tenaga kerja tersebut dikarenakan adanya peraturan tersebut, karena beranggapan dengan adanya peraturan terbaru tersebut, SE tadi tidak berlaku lagi. Sampai adanya juklak.

Pertanyaan saya adalah bagaimana caranya agar PT A mau membayar PPN tersebut, karena setahu saya SE tidak berlaku jika ada SE yang menyatakan SE tersebut tidak berlaku (harus sesama SE).

Mohon pencerahannya.

Oleh:
Fajar Bona (fajar@yahoo.com)

Jawaban:

Yth. Bapak Fajar,
Pasal 4A ayat (3) huruf k Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) mengatur bahwa jasa tenaga kerja merupakan termasuk jasa tertentu yang tidak dikenai PPN. Kemudian dalam memori penjelasannya disebutkan bahwa jasa tenaga kerja meliputi:
1. Jasa tenaga kerja;
2. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut,
3. Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
Ketentuan pasal 4A ayat (3) huruf k UU Nomor 42 tahun 2009 mengenai Jasa Tenaga Kerja yang tidak dikenai PPN tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan yang diatur dalam pasal 4A ayat (3) huruf j Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 serta terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 sebagai peraturan pelaksanaan UU tersebut yang mengatur hal yang sama.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.53/2003 tentang Perlakuan PPN Atas Penyerahan Jasa di Bidang Tenaga Kerja adalah merupakan peraturan teknis yang merujuk pada pasal 4A ayat (3) huruf j UU Nomor 18 Tahun  2000 juncto pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 42 Tahun 2009 mengenai ketentuan peralihan diatur bahwa “selama peraturan pelaksanaan Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini yang belum dicabut dan diganti dinyatakan masih berlaku.”

Hingga saat ini Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk pelaksanaan dari UU Nomor 42 Tahun 2009 belum terbit. Oleh karena itu Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009. Demikian pula SE-05/PJ.53/2003 yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 masih berlaku dan belum dicabut hingga saat ini.

Penyerahan jasa di bidang tenaga kerja yang tidak dikenakan PPN berdasarkan butir satu SE-05/PJ.53/2003 menegaskan bahwa meliputi:
a. Jasa tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja dengan menerima imbalan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya. Tenaga kerja tersebut bertanggung jawab langsung kepada pengguna jasa tenaga kerja atas jasa tenaga kerja yang diserahkannya;
b. Jasa penyediaan tenaga kerja adalah jasa yang diserahkan oleh Pengusaha kepada pengguna jasa tenaga kerja, di mana Pengusaha dimaksud semata-mata hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja. Penyediaan jasa tenaga kerja dimaksud tidak terkait dengan pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, seperti jasa teknik, manajemen, konsultasi, pengurusan perusahaan, bongkar muat dan lain-lain.

Dengan demikian, jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai merupakan penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja yang dilakukan oleh Pengusaha di mana:
- Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan sejenisnya kepada tenaga kerja; atau
- Tenaga kerja dimaksud termasuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

c. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
Penyerahan jasa di bidang tenaga kerja selain yang disebutkan pada butir satu SE-05/PJ.53/2003 di atas dikenakan Pajak Pertambahan Nilai termasuk outsourcing.

Outsourcing adalah kegiatan memberikan jasa dalam suatu bidang usaha, kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pemberi jasa dengan disertai keterlibatan langsung tenaga kerja tersebut dalam pelaksanaannya.

Dengan demikian outsourcing merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang tidak termasuk penyerahan jasa penyediaan tenaga kerja. Demikian penjelasan kami sehubungan dengan permasalahan yang bapak sampaikan. Semoga bermanfaat.

Diasuh oleh:
Ruston Tambunan, Ak.,M.Si.,M.Int.Tax
Managing Partner
Citas Konsultan Global (CITASCO)
Registered Tax Consultants
www.citasco.com
(//ade)
  • Edi SH » 0 Tanggapan
    Di atas Bapaktelah mencantumkan kalimat sbb: "Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 42 Tahun 2009 mengenai ketentuan peralihan diatur bahwa ?selama peraturan pelaksanaan Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini yang belum dicabut dan diganti dinyatakan masih berlaku.? Namun setelah saya lihat di UU No 42 Tahun 2009 tersebut hanya sampai Pasal 16F, mohon pencerahannya?
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit