Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden SBY Perpanjang Masa Jabatan Komisioner KPPU

R Ghita Intan Permatasari , Jurnalis-Rabu, 14 Desember 2011 |19:52 WIB
Presiden SBY Perpanjang Masa Jabatan Komisioner KPPU
Logo KPPU
A
A
A

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga dikeluarkannya Kepres tentang penetapan keanggotaan KPPU masa jabatan tahun 2011-2016.

Head of Public Relation and Law Bureau KPPU A Junaedi menuturkan Keputusan tersebut berdasarkan keputusan Nomor 71/P Tahun 2011 tanggal 12 Desember
2011

Sebagaimana dimaklumi berdasarkan Kepres No 56/P tahun 2006, kesebelas
Komisioner masa jabatan 2006-2011 berakhir masa jabatannya pada tanggal
12 Desember 2011, sehingga memunculkan kekahawatiran adanya kekosongan
kepemimpinan dalam KPPU yang berakibat terhentinya 15  proses
penyelidikan, empat pemeriksaan perkara dan 11 penilaian merger yang  sedang ditangani KPPU.

Selain itu, dikhawatirkan pula KPPU tidak dapat menerima laporan masyarakat mengingat hukum acara KPPU mensyaratkan bahwa setiap
tidak lanjut atas laporan hanya dapat dilakukan melalui dan oleh
perintah Ketua Komisi, dengan adanya keppres perpanjangan ini maka
kekhawatiran atas hal ini tidak terjadi.

"Kami melihat bahwa keppres ini sebagai perwujudan komitmen kuat Presiden untuk menjamin bekerjanya KPPU dalam menegakkan hukum persaingan usaha yang sehat di Indonesia" ungkapnya dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (14/12/2011).

Dengan demikian, KPPU ingin memastikan kepada publik bahwa  KPPU dengan
Kepres perpanjangan ini tetap dapat menjalankan tugasnya dalam
mengawasi persaingan usaha berdasarkan UU No 5/1999.

"Masyarakat silahkan melapor dan kami siap menindaklanjutinya sementara proses penanganan perkara dan peniaian merger dengan sendirinya akan berjalan
sesuai hukum acara yang berlaku," pungkasnya. (git)



(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement