Permata Bank Siapkan Kewajiban Pemisahan Rekening

Yuni Astutik - Okezone
Senin, 19 Desember 2011 10:23 wib
Ilustrasi. Corbis.
Ilustrasi. Corbis.
JAKARTA - Permata Bank akan menyelenggarakan Securities Gathering sebagai persiapkan implementasi Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) nomor V.D.3 tentang kewajiban pemisahan rekening dana milik nasabah dengan perusahaan efek.

Direktur Wholesale Banking Permata Bank Roy Arfandy menjelaskan, solusi sub account diberikan sebagai komitmen untuk senantiasa mendukung kebijakan regulator terhadap penyempurnaan atas regulasi yang telah ada.

"Kami yakin bahwa kebijakan pengelolaan dan pengadministrasian dana milik nasabah secara terpisah dari dana milik perusahaan efek akan memiliki dampak positif yang dapat meningkatkan kepercayaan investor pasar modal di Indonesia," katanya dalam acara Fund Separation socialization for Securities Houses di Hotel Nikko, Jakarta, Senin (19/12/2011)..

Dia menambahkan, konsep layanan sub account Permata Bank, juga memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi perusahaan efek dalam melakukan proses rekonsiliasi, karena Permata Bank mengirimkan notifikasi online realtime.

Di sisi lain, Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK, M Noor Rachman mengungkapkan, peraturan Bapepam-LK no V.D.3 dibuat untuk memberikan keamanan dan transparansi bagi semua pelaku pasar modal, terutama para investor pasar modal. "Kami berterima kasih kepada pihak-pihak terkait yang turut aktif dalam melakukan sosialisasi untuk penerapan peraturan tersebut dimana batas akhir penerapan peraturan 1 Februari 2012," tandasnya. (mrt). (rhs)
TWITTER »
twit