Kerja Sama Kemenkeu-PPATK Hasilkan 86 Laporan Mencurigakan

Martin Bagya Kertiyasa - Okezone
Selasa, 20 Desember 2011 14:55 wib
Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAKARTA - Dari kerja sama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), telah menghasilkan 86 laporan mencurigakan.

Kerja sama Kemenkeu dengan KPK tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) 2005, sedangkan MoU dengan PPATK pada 2007. Kerja sama tersebut selama ini telah dilaksanakan dengan intensif dalam bentuk korespondensi, pertukaran data, bahkan pemeriksaan gabungan (task force), guna mencegah dan memberantas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dari kerja sama tersebut, Kemenkeu telah menerima secara bertahap 86 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dari PPATK. Seluruh laporan tersebut, telah ditindaklanjuti dan diproses secara profesional dengan rincian.

Audit investigasi terhadap 33 laporan membuktikan terdapat penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas. Tindak lanjutnya berupa pengenaan hukuman disiplin.

"Dalam kaitan ini, tujuh pegawai dalam proses dan telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), bahkan dilakukan proses hukum," ungkap Kepala Biro Kementerian Keuangan Yudi Pramadi lewat saran persnya di Jakarta, Selasa (20/12/2011).

Selanjutnya, terhadap delapan laporan telah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), tetapi hingga saat ini belum ditemukan bukti penyimpangan.

Sebanyak sembilan laporan telah dimintakan persetujuan PPATK untuk diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, setelah dilakukan pulbaket ternyata pegawai bersangkutan tidak lagi menjadi PegawaiKemenkeu. "Saat ini masih terdapat tiga permintaan persetujuan yang belum direspon PPATK," jelas Yudi.

Sedangkan sejumlah 27 laporan masih dilakukan pendalaman informasi mengenai kemungkinan penyalahgunaan wewenang pegawai yang bersangkutan dan sejumlah enam laporan, ternyata tidak material dan tidak bermasalah. "Terdapat tiga laporan yang bukan atau tidak terkait dengan Pegawai Kemenkeu," tambahnya.

Menurutnya, Kemenkeu telah menindaklanjuti semua laporan transaksi keuangan mencurigakan secara profesional dengan melakukan tindakan berdasarkan pembuktian. Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo, secara periodik memantau dan membahas proses tindak lanjut tersebut.

Terkait pelaksanaan MoU, Kemenkeu pada 2010 berinisiatif bekerja sama dengan KPK untuk melakukan penelitian harta kekayaan pegawai Kemenkeu. Berdasarkan hasil penelitian, beberapa pegawai terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang, sehingga dijatuhi hukuman disiplin PNS. 

Saat ini, Kemenkeu masih bekerja sama dengan KPK melakukan investigasi terhadap kasus-kasus tertentu. Selain bekerja sama dengan KPK dan PPATK, Kemenkeu juga terlibat aktif dalam Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, bahkan telah mengembangkan Whistleblowing System (WiSe) dalam website Kemenkeu yang dapat diakses langsung oleh masyarakat. (mrt) (rhs)
TWITTER »
twit