JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku telah menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh produsen gula rafinasi yang beredar di pasar. Adapun hasil audit gula tersebut, akan dilaporkan ke Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.
“Audit sudah selesai dilakukan dan akan dilaporkan terlebih dahulu ke menteri koordinator perekonomian. Tidak ada 100 persen produsen yang benar-benar bersih, tetapi ada batas toleransi volume gula rafinasi yang beredar nanti,” ungkap Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo di Kantornya, Selasa (20/12/2011).
Menurut Gunaryo, pihaknya telah melakukan audit terhadap delapan produsen gula rafinasi. Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan berapa total volume gula rafinasi yang beredar di pasaran untuk dikonsumsi.
“Rawannya di penyaluran dari distributor ke subdistributor, yang apabila tidak dilakukan sesuai dengan Permen nomor 111 tahun 2009 ada celah untuk terjadi rembesan gula rafinasi,” lanjut dia.
Menurut dia, pihaknya juga belum memutuskan untuk memberi sanksi yang akan diberikan pada produsen gula rafinasi.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.