gambar: Pesawat Riau Air
PEKANBARU - Maskapai penerbangan PT Riau Air belum membayar pesangon sekitar 300 mantan karyawannya. Jika ditotalkan, utang itu mencapai Rp17 miliar.
"Utang itu terdiri dari gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR)," kata kuasa hukum ratusan karyawan Riau Air Kapitra Ampera kepada okezone, Sabtu (31/12/2011).
Karyawan yang terkena PHK, diantaranya adalah pilot, co pilot, pramugari, bagian administrasi, humas hingga pelayan kantor.
Sedangkan yang masih aktif di maskapai milik Pemprov Riau hanyalah jajaran direksi dan direktur utama.
"Untuk apa mereka menahan hak normatif mantan karyawan mereka. Padahal dananya sudah ada dari Pemprov Riau. Saya tidak mengerti dengan direksi Riau Air itu, apa maunya mereka," tandasnya.
Dia mengaku, berbagai upaya telah dilakukan eks karyawan pascaterjadinya PHK besar-besaran sejak awal tahun 2011. (git)
(rhs)