Logo BNI. Foto: Wordpress
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menuturkan suku bunga dasar kredit (SBDK/prime lending rate) untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) ada di level 11 persen.
Seperti terungkap dalam pengumuman tertulis yang dipublikasikan perseroan di Jakarta, Senin (2/1/2012), per 30 Desember 2012 SBDK untuk kredit korporasi 10,45 persen, kredit ritel 12,95 persen dan kredit konsumsi non-KPR 12,25 persen.
"Dalam kredit konsumsi non-KPR tidak termasuk penyediaan dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan," ungkap perseroan.
BNI menuturkan, SBDK ini belum memperhitungkan komponen predmi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atas kondisi keuangan debitur, jangka waktu kredit, prospek usaha yang dibiayai.
"Dengan demikian besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK," katanya. (wdi)