Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Pusat Harus Ambil Alih Perizinan Tambang

Saugi Riyandi , Jurnalis-Selasa, 03 Januari 2012 |13:38 WIB
Pemerintah Pusat Harus Ambil Alih Perizinan Tambang
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Guna menghindari tumpang tindih lahan pertambangan, pemerintah pusat didesak mengambil kembali wewenang yang diberikan otonomi daerah untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Hal ini disampaikan Pengamat Pertambangan Priyo Pribadi Sumarno yang dihubungi okezone di Jakarta, Selasa (3/1/2012).

"Dalam peraturan pembuatan IUP kan saat ini bupati yang mengeluarkan karena ada otonomi daerah tetapi ini ada kesalahan fundamental yang diterapkan pada para bupati yang mengeluarkan izin tersebut," ujar Priyo.

Menurutnya wewenang bupati tersebut harus dilempar ke pusat agar tidak terjadi tumpang tindih yang menyebabkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). "Wewenang bupati seharusnya dilempar ke pusat sehingga tidak menimbulkan permasalah yang panjang seperti yang terjadi di Bima," ungkapnya.

Lebih lanjut Priyo menambahkan pemerintah harus mencabut IUP tersebut jika para pelaku tambang melakukan kesalahan-kesalahan yang mengakibatkan kerugian di dalam negeri. "Apalagi kebanyakan pelaku tambang dari asing kan jadi harus lebih diprioritaskan dalam negeri ketimbang mereka," pungkasnya.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement