Ilustrasi. Foto: Bank Syariah Bukopin
JAKARTA - Setelah mendapatkan Dewan Syariah Nasional (DSN) Bank Indonesia (BI) menerbitkan Surat Edaran eksternal pada 4 Januari lalu, memperbolehkan Bank syariah untuk melakukan perdagangan tangguh di Burs Komoditas Berjangka Syariah di Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS).
"Transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi berdasrkan Prinsip Syariah Antarbank (SIKA) adalah sertifikat yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah oleh Badan Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) dalam transaksi PUAS," ungkap Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah di Gedung BI, Jakarta Jumat (6/1/2012).
Menurutnya, hal tersebut merupakan bukti jual beli dengan pembayaran tangguh atas perdagangan komoditi di Bursa.
Sistem ini, menurut Difi, diterbitkan atas dasar transaksi jualbeli komoditi di bursa dengan akad murabahah (jual beli) yang diterbitkan dalam rupiah dengan tenor maksimum 365 hari yang dapat diterbitkan dengan atau tanpa warkat.
"Transaksi lewat Sika dapat dilakukan langsung atau melalui perusahaan pialang. Perusahaan pialang tersebut menggunakan akad jualah," lanjut dia. (ade)