BI Tidak Larang Kredit Pakai Kartu Kredit

Gina Nur Maftuhah - Okezone
Senin, 9 Januari 2012 15:41 wib
Ilustrasi. Corbis.
Ilustrasi. Corbis.
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tidak melarang masyarakat mengajukan kredit baru dengan menggunakan kartu kredit, asalkan plafon penyaluran kreditnya masih ada.

"Selama ini memang penggunaan kartu kredit suka dispute untuk kepentingan lain. Kami harapkan juga agar masyarakat jangan mengambil peluang sehingga seolah-olah kalau punya kartu kredit jadi punya kewenangan untuk mengambil kredit baru," tutur Ketua Tim Pengawasan Sistem Pembayaran BI Puji Atmoko, di Gedung BI, Jakarta, Senin (9/1/2012).

Bank sentral, memang tengah merevisi PBI nomor 14/2/PBI/2012 sebagai perubahan atas PBI nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu per 6 Januari lalu. Dalam perubahan aturan ini, BI memperketat sejumlah syarat pemberian kartu kredit kepada nasabah bank.

Sejalan dengan perubahan aturan ini, BI mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan kartu kredit sebagai syarat untuk mendapatkan kredit baru.

"Meskipun kalau terjadi kejadian seperti itu (kartu kredit digunakan untuk mengajukan kredit baru). Itu harus dilihat dari plafonnya. Kalau masih ada plafon, bisa saja dikasih (kredit baru)," lanjutnya.

Namun, BI juga mengingatkan kepada masyarakat apabila melakukan ini, maka tagihan kredit tersebut akan dihitung berdasarkan dengan menggunakan kartu kredit.

Sebagai informasi, menurut data BI, per November lalu, jumlah kartu kredit beredar di masyarakat mencapai 14,5 juta. Sedangkan peredaran kartu ATM dan kartu debet mencapai 58 juta kartu.

Beberapa peraturan tambahan yang ditambahkan dalam kepemilikan kartu kredit adalah seperti pemegang berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, berpenghasilan minimal Rp3 juta per bulan. Plafon kredit dengan penghasilan di bawah Rp10 juta hanya mendapatkan maksimal dua penerbit, serta bunga maksimal tiga persen per bulan. (mrt) (rhs)
TWITTER »
twit