Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penerimaan Pajak 2011 Capai Rp872,6 Triliun

R Ghita Intan Permatasari , Jurnalis-Selasa, 10 Januari 2012 |11:00 WIB
Penerimaan Pajak 2011 Capai Rp872,6 Triliun
Kantor Ditjen Pajak
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuturkan realisasi penerimaan pajak 2011 adalah sebesar Rp872,6 triliun atau mencapai 99,3 persen dari target sebesar Rp878,7 triliun.

"Penerimaan tersebut jika dibandingkan dengan realisasi 2010, maka realisasi penerimaan perpajakan 2011 naik sebesar Rp149,3 triliun atau mengalami pertumbuhan seebsar 20,6 persen," ungkap Dirjen Pajak Fuad Rahmany kala ditemui di Kantor DJP, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Realisasi rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB (tax ratio) 2012 mencapai 12,3 persen naik sebesar 1,0 persen dari PDB jika dibandingkan dengan tax ratio tahun sebelumnya sebesar 11,3 persen.

Lalu realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) 2011 adalah sebesar Rp431,08 triliun atau mencapai 99,8 persen dari target sebesar Rp431,97 triliun. Dibandingkan dengan realisasi 2010 maka realisasi penerimaan PPh 2011 mengalami pertumbuhan sebesar 20,84 persen.

Untuk realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp277,73 triliun atau mencapai 93,06 persen dari target sebesar Rp298,22 triliun dibandingkan dengan realisasi 2012, maka realisasi pnerimaan PPN dan PPnBM 2011 mengalami pertumbuhan sebesar 20,45 persen.

Adapun realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp29,89 triliun atau mencapai 102,86 persen dari target sebesar Rp29,05 triliun. dibandingkan dengan realisasi 2010, maka realisasi penerimaan PDB 2011 mengalami pertumbuhan sebesar 4,58 persen.

Jika dilihat dari jenis per pajaknya, maka yang paling rendah capaian targetnya adalah PPN dan PPnBM yaitu kurang Rp21 triliun dari target Rp298,44 triliun. Akan tetapi dari sisi kinerja pertumbuhan kinerja PPN dan PPnBM yang mengalami pertumbuhan sebesar 20,45 persen realtif cukup baik.

"PPN seharusnya dikenakan pada semua transaksi keuangan. Tetapi pada kenyataannya, wajib pajak sektor ritel masih banyak yang belum memenuhi kewajiban penyetoran PPN sebagaiamna mestinya. Selain itu, masih banyak transaksi yang tidak tercatat atau yang dikenal dengan ekonomi bawah tanah (underground economy)," paparnya.

Oleh karena itu, ke depan DJP akan lebih fokus pada usaha perbaikan administrasi dan pengawasan sektor-sektor ini. Sehingga tidak ada lagi potensi PPN yang luput dari pengenaannya.

"Tingkat kepatuhan masyarakat khususnya pelaku uasaha ekonomi masih rendah dalam penyetoran PPN. Kita akan lakukan lebih tegas dan lebih intensif lagi agar sektor ekonomi yang belum menyerahkan PPN-nya agar menyetorkan PPn-nya," pungkasnya.

Selain itu, banyak pelaku ekonomi yang belum menyerahkan data base sehingga data base-nya menjadi kurang.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement