Kemenperin Dorong Penerbitan UU Bahan Kimia

Selasa, 10 Januari 2012 18:15 wib
Ilustrasi. Foto: Corbis
Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong penerbitan Undang-Undang (UU) tentang Bahan Kimia pada tahun ini.

Dirjen Basis Industri Manufaktur (BIM) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Panggah Susanto berharap, penerbitan UU itu bisa segera disetujui oleh DPR RI.

Panggah mengatakan, proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bahan kimia telah melalui sejumlah pihak terkait seperti Kemenperin, Kementerian Perdagangan, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan kalangan pengusaha nasional.

Pemerintah, lanjutnya, mengharapkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat agar penyusunan dan pembahasan RUU tersebut bisa berjalan dengan baik.

"Pemerintah memberikan kesempatan bagi pelaku industri untuk memberi masukan bagi penyempurnaan substansi pengaturan RUU tersebut,” kata Panggah di Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Saat ini Indonesia sudah mempunyai sejumlah peraturan terkait pengaturan bahan kimi, seperti UU nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU nomor 9/2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia.

Penerbitan UU tersebut bisa mempermudah akses mendapatkan bahan baku dan meningkatkan investasi di sektor kimia. Dia menjelaskan, bahan kimia memiliki simpul daur hidup yang meliputi pengadaan lokal dan impor, penyimpanan, transportasi, distribusi, penggunaan, pemusnahan, daur ulang, produksi, dan ekspor. (Sandra Karina/Koran SI/ade)
TWITTER »
twit