Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenperin Dorong Penerbitan UU Bahan Kimia

Sandra Karina , Jurnalis-Selasa, 10 Januari 2012 |18:15 WIB
Kemenperin Dorong Penerbitan UU Bahan Kimia
Ilustrasi. Foto: Corbis
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong penerbitan Undang-Undang (UU) tentang Bahan Kimia pada tahun ini.

Dirjen Basis Industri Manufaktur (BIM) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Panggah Susanto berharap, penerbitan UU itu bisa segera disetujui oleh DPR RI.

Panggah mengatakan, proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bahan kimia telah melalui sejumlah pihak terkait seperti Kemenperin, Kementerian Perdagangan, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan kalangan pengusaha nasional.

Pemerintah, lanjutnya, mengharapkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat agar penyusunan dan pembahasan RUU tersebut bisa berjalan dengan baik.

"Pemerintah memberikan kesempatan bagi pelaku industri untuk memberi masukan bagi penyempurnaan substansi pengaturan RUU tersebut,” kata Panggah di Jakarta, Selasa (10/1/2012).

Saat ini Indonesia sudah mempunyai sejumlah peraturan terkait pengaturan bahan kimi, seperti UU nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU nomor 9/2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia.

Penerbitan UU tersebut bisa mempermudah akses mendapatkan bahan baku dan meningkatkan investasi di sektor kimia. Dia menjelaskan, bahan kimia memiliki simpul daur hidup yang meliputi pengadaan lokal dan impor, penyimpanan, transportasi, distribusi, penggunaan, pemusnahan, daur ulang, produksi, dan ekspor.

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement