Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Solusi Perusahaan Batu Bara yang Belum Penuhi DMO

Saugi Riyandi , Jurnalis-Rabu, 11 Januari 2012 |09:10 WIB
Ini Solusi Perusahaan Batu Bara yang Belum Penuhi DMO
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengimbau perusahaan-perusahaan batu bara yang belum memenuhi Domestik Market Obligation (DMO) agar melakukan transfer kuota batu bara.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Thamrin Sihite yang dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (11/1/2012).

"Ini masalahnya muncul di 2011, rupanya ada perusahaan yang kelebihan DMO. Tapi di sisi lain ada perusahaan yang masih kurang DMO. Tetapi secara nasional sudah terpenuhi, nah yang kurang DMO ini minta dimaafkan karena ada aturan kalau DMO itu tidak dilaksanakan dia bisa dipotong produksinya 50 persen. Itu di peraturan menteri," ujar Thamrin.

Namun, lanjut dia masih banyak perusahaan tambang yang teriak apabila peraturan tersebut ditetapkan. "Ini mereka teriak, loh kok kebutuhan dalam negeri kan sudah terpenuhi, kenapa mesti dipotong lagi. Ini kan kita pertimbangkan sekarang ini, artinya jangan sampai nanti, kalau sudah memenuhi DMO itu, artinya dia sudah berusaha untuk memenuhi. Ini jangan diam-diamlah," tegasnya.

Thamrin mengatakan untuk perusahaan yang belum memenuhi DMO agar melakukan transfer kuota dengan perusahaan yang kelebihan kuota. "Makanya harus transfer kuota, supaya kewajiban itu dia penuhi. Jadi mungkin itu transfer kuota. Ini kan masalah transfer kuota ini bagaimana, tapi bisnis to bisnis saja, bukan urusan kita," jelasnya.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement