JAKARTA - Pemerintah dinilai tidak tegas dalam pengaturan mengenai pergulaan nasional. Di mana audit gula rafinasi yang telah dilakukan oleh Kemendag tidak transparan. Yakni mulai dari kepentingan pengusaha, pemberian izin impor raw sugar, dan pengaruh penentu kebijakan.
“Pembangkangan UU peraturan produsen rafinasi di Kawasan Timur Indonesia (KTI) saja tidak bisa ditangani, sehingga carut marut gula nasional termanfaatkan konspirasi gula nasional, sementara program GKP untuk membantu petani melalui revitalisasi pabrik dengan pembangunan pabrik gula baru hanya sebagai keong yg berjalan dijalan tol,” ungkap Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur, yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (APEGTI) dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (14/1/2012).
Dia mengatakan, perlu adanya survei kebutuhan gula dari lembaga lain supaya ada perbandingan antara survei pemerintah dengan survei swasta.
Selain itu, Kemenperin juga harus terbuka dengan kapasitas terpasang GKR, jika produsen rafinasi di KTI meraja lela. Selanjutnya Kemenperin membuka izin perusahaan baru untuk membangun pabrik baru tanpa memilah-milah kepentingan sekelompok orang.
"Untuk mencapai swasembada gula sebelumnya telah ada Komisi VI DPR yang menangani Panja Gula yang semestinya bisa dioptimalkan kinerjanya. Upaya lainnya dengan cara PTPN produsen gula digabung supaya efisien dan biaya produksinya rendah," imbuhnya.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.