Logo BII.
JAKARTA - Setelah berganti nama menjadi PT Bank Maybank Indonesia Tbk, eks bank BII ini masih belum menetapkan kepastian bagi unit usaha syariahnya.
"Kita akan kaji semua posibility apakah nantinya akan ada peleburan atau yang lainnya. Yang jelas, hingga saat ini semuanya masih dalam proses penjajakan dan kita belum atau tidak melakukan apa-apa terlebih dahulu terhadap unit usaha syariah kami," ungkap Head for Global Wholesale Banking Maybank Rahardja Alimhamzah, kala ditemui usai acara RUPSLB BNII di Gedung BII, Jakarta, Senin (16/1/2012).
Dia menambahkan, Unit Usaha Syariah merupakan unit daripada perseroan, sehingga nantinya otomatis akan mengikuti daripada induk usaha perseroan.
"Kalau Unit Usaha Syariah di Maybank itu kan unit daripada perseroan, jadi unit sebenarnya otomatis ngikutin karena itu kan divisi saja," paparnya.
Sekadar informasi, saat ini Maybank memiliki 96,3 persen saham di PT Bank Maybank Syariah Indonesia sedangkan sisanya dimiliki oleh PPA. Untuk bisa meleburkan Maybank Syariah ke BII, Maybank harus membeli saham milik PPA sehingga kepemilikan Maybank di Maybank Syariah menjadi 100 persen. (mrt) (rhs)