Anggota DPR Pertanyakan Sistem Pemberian Kartu Kredit

Gina Nur Maftuhah - Okezone
Senin, 16 Januari 2012 16:00 wib
Ilustrasi
Ilustrasi
JAKARTA - Sistem Bank Indonesia (BI) dalam menyosialisasikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang alih daya dipertanyakan oleh anggota DPR.

"Sampai saat ini saya masih sering ditawari kartu kredit dari sisa plafon kredit saya. Ini bagaimana sebenarnya sosialisasinya," ungkap Anggota DPR dari Komisi XI Erwin Kawilarang di depan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI dengan Bank Indonesia, Jakarta, Senin (16/1/2012).

Wakil rakyat, memang sedang meminta penjelasan kepada BI terkait dengan penerbitan PBI tentang alih daya yang dikeluarkan BI seminggu lalu. Aturan ini di antaranya mengatur tentang pengetatan penerbitan kartu kredit dan larangan penggunaan pihak ketiga bagi kegiatan-kegiatan yang bersinggungan langsung dengan kegiatan bank.

"Bahkan, OB (office boy) di kantor saya punya kartu kredit 10 buah. Ini bagaimana ini? Saya terpaksa harus melunasi semuanya karena bisa kebayang mereka harus membayar tagihan dengan bunga yang bisa sampai empat persen (per bulan)," tambahnya.

Beberapa hal yang terkait dengan aturan ini, terkait kartu kredit, misalnya pemegang kartu kredit minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah. Di samping juga minimal pendapatan mereka Rp3 juta per bulan.

Bunga kartu kredit juga tidak lebih dari 3,5 persen per bulan. Sedangkan terkait pegawai alih daya, BI melarang menggunaakan karyawan dari pihak ketiga untuk pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan langsung dengan kegiatan bank seperti customer service dan teller. (wdi)
TWITTER »
twit