JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2005 mengenai harga jual eceran BBM dalam negeri akan selesai pada Jumat 20 Januari mendatang.
"Paling Jumat sudah beres. Saya sudah paraf hari ini," ujar Menteri ESDM Jero Wacik kala ditemui dalam acara penandatangan nota kesepahaman dengan Badan Intelejen Negara (BIN), di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (17/1/2012).
Namun dirinya belum mengetahui secara pasti perpres tersebut berada di mana sekarang. "Saya belum ngecek apakah sudah sampai di menko apa belum. Hari ini selesai, besok sudah selesai ditandatangani pak Menko," tegasnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan Perpres tersebut mengatur hal-hal yang besar-besar terkait kebijakan pembatasan BBM bersubsidi dan yang masalah kecil akan diatur oleh Keputusan Menteri (Kepmen).
"Nanti detail diatur dengan Kepmen. Saya akan keluarkan kepmen untuk jalankan perpres tersebut," pungkas Jero.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.