JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jaringan Pengamanan Sistem Keuangan (JPSK) akan selesai kuartal tiga tahun ini.
"Kuartal tiga bisa selesai karena bisa dibahas dua kali, jadi bisa selesai," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo ditemui di Hotel Four Seasons, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/1/2012).
Menurut Agus, pemerintah telah dua kali membahas RUU ini sehingga optimistis menjelang akhir tahun ini, RUU ini akan selesai dan segera dilimpahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Tinggal sedikit lagi yang dibahas sehingga nanti jika sudah ada UU JPSK ini akan melengkapi OJK," lanjutnya.
JPSK diklaim pemerintah sebagai salah satu cara bagi pemerintah dalam melengkapi crisis management protocol. Lembaga ini juga memperkuat kesepahaman serta koordinasi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam draf ini, pemerintah dipastikan akan menjamin keberadaan dana dari masyarakat seperti di perbankan, asuransi dan dana pensiun.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.