Ilustrasi
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mendorong agar perbankan di Indonesia tidak terlalu tergantung dengan BI jika kelebihan dana. Oleh karenanya, bank sentral melonggarkan koridor batas bawah bunga trasaksi di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) menjadi 200 basis poin (bp) dari posisi sebelumnya 150 bp.
Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah ketika menemui wartawan di Gedung BI mengemukakan bahwa jika bank mengalami kelebihan likuiditas dan tidak bisa menyalurkan dananya di PUAB, bank akan menyimpan kelabihan likuiditasnya ini di BI lewat instrumen deposit fasility (dahulu bernama Fasilitas Bank Indonesia). Instrumen ini bersifat overnight (semalam). Adapun jika bank memilih opsi ini, BI sendiri memberi bunga 4,5 persen.
"Dalam rangka pendalaman dan pengelolaan likuiditas yang lebih baik, Rapat Dewan Gubernur mingguan memutuskan untuk memperlebar koridor batas bawah dari 150 bp menjadi 200 bp di bawah BI rate. Jadi bunganya sekarang sekira empat persen. Keputusan ini berlaku mulai 18 Januari 2012," ujar Difi di Gedung BI, Jakarta, Selasa (17/1/2012).
Dengan keputusan BI ini, bank seolah dipaksa untuk menyalurkan kelebihan likuiditasnya lewat trasaksi antarbank di pasar PUAB alih-alih menyimpan dananya di bank sentral.
"Jadi nanti dengan keputusan ini kami harapkan turnover di pasar PUAB lebih besar. Kita dorong bank untuk transaksi antara mereka sendiri, bukan tergantung ke BI," lanjut Difi.
Adapun alasan diberlakukannya keputusan BI ini, tambah Difi, dilakukan sebagai langkah untuk memperkuat manajemen likuiditas perbankan, dengan mendorong bank saling bertransaksi, sekaligus diharapkan dapat meningkatkan efisiensi perbankan. (wdi)