MK : Sistem Kontrak & Outsourcing Langgar Konstitusi

Rabu, 18 Januari 2012 07:53 wib
Ilustrasi
Ilustrasi
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, ketidakpastian pekerja dengan sistem kontrak, termasuk outsourcing, telah melanggar konstitusi. Putusan ini dinilai memberi dampak positif pada pemenuhan hak-hak buruh.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Permohonan pengujian UU Ketenagakerjaan ini diajukan oleh Didik Suprijadi yang mewakili lembaga swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2MLI). Oleh MK, aturan untuk pekerja outsourcing (penyedia jasa pekerjaan) dalam UU tersebut,yaitu Pasal 65 ayat (7) dan Pasal 66 ayat (2) huruf b dianggap inkonstitusional jika tidak menjamin hakhak pekerja.

”Aturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja atau buruh yang objek kerjanya tetap ada walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan penyedia jasa pekerja/ buruh,” kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di Jakarta.

Mahkamah berpendapat pekerja yang melaksanakan pekerjaan dalam perusahaan outsourcing tidak boleh kehilangan hak-haknya yang dilindungi konstitusi.Karena itu, mahkamah memastikan aturan tersebut bisa menjamin adanya hubungan kerja yang melindungi hak-hak pekerja dan model outsourcing tidak disalahgunakan perusahaan.

Mahkamah menilai posisi buruh outsourcing dalam hubungannya dengan perusahaan menghadapi ketidakpastian kelanjutan kerja apabila hubungan kerja dilakukan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Perjanjian kerja ini memberi implikasi jika hubungan pemberian kerja antara perusahaan pemberi kerja dengan perusahaan outsourcing habis, habis pula masa kerja buruh.

Buruh juga mengalami ketidapastian masa kerja karena tidak diperhitungkan secara jelas akibat sering bergantinya perusahaan penyedia jasa outsourcing. Dampaknya adalah hilangnya kesempatan pekerja outsourcing untuk memperoleh pendapatan, tunjangan yang sesuai dengan masa kerja dan pengabdiannya.

”Ini karena UU Ketenagakerjaan tidak memberi jaminan kepastian bagi pekerja/buruh outsourcing untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang layak dalam hubungan kerja dan tidak adanya jaminan bagi pekerja,”ujar hakim konstitusi Achmad Sodiki.

Mahkamah kemudian menentukan dua model bentuk perlindungan hak-hak pekerja, yaitu mensyaratkan agar perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing tidak berbentuk PKWT, tetapi berbentuk perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Kedua,menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan bagi pekerja yang bekerja pada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan outsourcing.

Model pertama, hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing dianggap konstitusional sepanjang dilakukan berdasarkan PKWTT secara tertulis. Sementara model kedua, dalam hal hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan outsourcing berdasarkan PKWT, pekerja harus tetap mendapatkan perlindungan hak-haknya dengan menerapkan prinsip pengalihan tindakan perlindungan.

Guru besar hukum perburuhan Universitas Indonesia Prof Aloysius Uwiyono mengatakan pada dasarnya isi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan menyimpang dari UUD 1945. UU tersebut menciptakan ketidakpastian hukum, berparadigma konflik, dan memosisikan pekerja sebagai manusia upahan, bukan mitra pengusaha. Putusan MK ini menurutnya memberi dampak positif pada pemenuhan hak-hak normatif buruh.

Putusan ini juga bisa mengakhiri inkonsistensi di Pasal 1 butir (15) yang berbunyi, ”Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja yang punya unsur pekerjaan, upah, dan perintah,”dengan Pasal 66 ayat (2a) yang menyatakan penyedia jasa pekerja harus mempunyai hubungan pekerja/buruh”.

”Adanya pekerja kalau ada pekerjaan upah dan ada perintah.Ini melekat pada perusahaan yang punya hubungan dengan pekerja,”ujarnya. (Koran SI/Koran SI/wdi)
  • outsource » 0 Tanggapan
    Yth bapak dahlan iskan selaku meneg BUMN..tolong disidak dan tertibkan BUMN yang menerapkan tenaga outsourcing, khususnya di pelabuhan terminal peti kemas seluruhnya. karena ada kesewenang-wenangan terhadap tenaga outsourcing seperti - digaji murah 1/4 dari gaji karyawan tetap meski jabatan sama. ( diskriminasi ) - tidak mendapat premi bulanan ataupun jasa tahunan. ( mimpii ) - kontrak dibuat setahun sekali. kalo dah 2 tahun disuruh mengundurkan diri dan mengajukan lamaran lagi. ( ngakali UU tenaga kerja ) - tidak mendapat pesangon ( boro-boro ). - tidak dapat cuti tahunan ( kerja kayak robot ) sudah bersertifikat internasional iso...isps code....blaa blaaa blaaaa tapi gaji lokalan coiii memalukan mau komplain atau berteriak.... jawabannya : emang ini perusahaan nenek moyang lu hasilnya : kontrak ndak diperpanjang lagi..jadi pengangguran lagi.. jadi bapak dahlan iskan yang terhormat mohon segera ditindak lanjuti demi kemakmuran rakyat indonesia juga. MATUR NUWUN
    Beri Tanggapan Laporkan
  • indar » 0 Tanggapan
    iya benaar..banyak yang diangkat pegawai justru dari luar..yg pengalaman kerjanya belum seberapa....
    Beri Tanggapan Laporkan
  • nazarudin » 0 Tanggapan
    kami mohon kepada bapak dahlan iskan selaku meneg BUMN menertibkan kepada BUMN yang membandel dengan aturan yang tidak jelas dan selalu di buat2 seperti pengelola bandara angkasa p**a II . banyak teman2 kami keluar dari perusahaan ini karena tidak tahan dengan ulah pengelola bandara yang satu ini ( angkasa p**a II ), sudah 7 tahun tidak diangkat jadi karyawan tetap, bahkan ada yang belasan tahun lamanya. kenapa harus dari umum diterima jadi karyawan tetap,sementara yang outsourcing masih banyak berserakan yang belum diangkat jadi karyawan tetap. dari segi pengalaman yang outsourcing lebih unggul daripada penerimaan umum. mohon perhatian dari bapak menteri negara BUMN.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • romy » 0 Tanggapan
    wahh.. mas.. sama juga tuh.. angkasa p**a II gak pernah mau peduli dengan yang sudah lama mengabdi puluhan tahun alias outsourcing. tapi mereka tiap tahun selalu ada penerimaan pegawai baru seperti tahun 2009,2010 kemarin. yang anehnya kok yang banyak diterima untuk diangkat jadi karyawan tetap banyak diterima dari umum atau dari luar, sedangkan yang dari internal alias outsourcing banyak yang ditolak untuk diangkat jadi karyawan tetap dengan berbagi alasan yang mereka buat. sperti alasan perkawinanlah,alasan lewat umurlah,alasan sudah keluar dari kontraklah. macam2 alasan yang tidak masuk akal yang mereka buat. spertinya dalm penerimaan pegawai baru ada permainan uang alias sogok dulu baru diterima khusus yang dari umum. padahal kalau angkasa p**a II mau mengangkat dari internal atau dari outsourcing terutama yang sudah lama mengabdi 5 tahun keatas perusahaan lebih hemat dari segi biaya. internal sudah mengerti tugas2 di bandara, managemen bandara dan lain-lain. kalau penerimaan dari umum biaya yang harus di keluarkan besar mereka harus disekolahkan dulu tentang managemen bandara. berbeda dengan dari internal mereka sudah banyak mengetahui dan mengerti tentang alat2 navigasi susuai dngan keahlian mereka masing2 dan tau cara mengtasinya sesuai dengan keselamatan penerbangan. itu menurut kami.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • rama » 0 Tanggapan
    HIDUP MK.... HIDUP PAK MAHFUD.... LEBIH BAIK LAGI KALAU PAK MAHFUD PRESIDENNYA JADI INI BISA DILAKSANAKAN ....... KALAU SBY CAPEK DEH...APALAGI MUHAIMIN...........
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit