DJP Pastikan Angkot Bebas PPnBM

Martin Bagya Kertiyasa - Okezone
Jum'at, 20 Januari 2012 14:03 wib
Ilustrasi. Corbis.
Ilustrasi. Corbis.
JAKARTA – Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan menegaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak berlaku untuk angkutan umum atau akrab disebut angkot.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Dedi Rudaedi menjelaskan, salah satu karakteristik PPnBM adalah Pajak Konsumsi, yaitu hanya dikenakan pada obyek pajak dari kegiatan konsumsi.

"PPnBM hanya akan dikenakan kepada obyek pajak (barang) yang termasuk kategori mewah. Kendaraan bermotor tertentu, termasuk mobil pribadi, termasuk kategori barang mewah sehingga dikenakan PPnBM dengan lapisan tarif sesuai aturan yang berlaku," jelas Dedi lewat siaran persnya di Jakarta, Jumat (20/1/2012).

Selain itu, PPnBM mengharuskan Wajib Pajak kaya membayar pajak lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang tidak mampu. "Bagi Wajib Pajak yang secara finansial mampu membeli mobil pribadi, sudah sangat adil membayar pajak yang lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang tidak mampu membelinya," tambah dia.

Dia melanjutkan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 355/KMK.03/2003 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenakan PPnBM, maka kendaraan pengangkutan umum dibebaskan dari pengenaan PPnBM. 

"Yang dimaksud dengan pengertian kendaraan pengangkutan umum adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar polisi dengan warna kuning," jelas Dedi.

Namun, wajib pajak yang melakukan impor atau yang yang menerima penyerahan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (mrt) (rhs)
  • purple.id » 0 Tanggapan
    untuk angkutan massal biarlah.. soalnya yang pake kan banyak... jangan dimahalin, nanti yang wong cilik lagi yang susah...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Sapi.gendut » 0 Tanggapan
    Setubuhhhh gann,, ni kebijakan dari thn 2003?? apa baru sekarang diterapkan ya?? pengusaha angkot seneng ni, hehehee
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit