PNS Tak Ber-NPWP Akan Ditindak

Martin Bagya Kertiyasa - Okezone
Jum'at, 20 Januari 2012 16:59 wib
Ilustrasi. Corbis.
Ilustrasi. Corbis.
JAKARTA - Semua Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan, wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan dengan benar, lengkap dan melaporkannya secara tepat waktu. 

Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Nomor SE/02/M.PAN/3/2009 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.

Selain hal itu, Pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan sumber daya manusia atau kepegawaian diminta memfasilitasi pendaftaran NPWP bagi Pejabat atau PNS yang belum memilikinya. Selain itu, sang pejabat juga harus menjabarkan tata cara pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan, dan cara melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Dalam surat edaran tersebut, dinyatakan bagi Pejabat atau PNS yang tidak mentaati peraturan perundang-undangan perpajakan, agar dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.

Untuk melaksanakan kewajiban seperti yang diatur dalam surat edaran Menpan tersebut, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau seluruh Pejabat atau PNS segera mempersiapkan data pendukung pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011, terutama bukti potong pajak penghasilan yang dikeluarkan Bendahara. 

Oleh karenanya, para Bendahara di satuan-satuan kerja juga segera memberikan bukti potong pajak penghasilan Pejabat atau PNS di lingkungan satuan kerjanya.

Selain itu, DJP akan berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan Kerja di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011. (rhs)
  • Tb.Tedi Hermawan » 0 Tanggapan
    Orang bijak taat pajak, kami PNS di daerah yang tidak memiliki jabatan apa apa , hanya sekedar bawahan.....selalu mentaati apa yang diperintahkan oleh pimpinan.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • taat » 0 Tanggapan
    Emang mas toni ga tahu kl kita pesawai swasta itu memang kerjaannya utk menghidupi PNS dan kroninya... Makanya yg ikhlas sj, Insya a***h kita semua yg swasta menjadi ahli surga. Amin....
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Habib » 0 Tanggapan
    saya dari dua tahun yang lalu sudah memiliki NPWP, ngisi SPT apa susahnyasih? kan, data semuanya ada,dan itu realitas jumlahnya tdak ada yg dikurangi,saya setuju dikenakan sangsi disiplin kepada PNS yg malas mengisi SPT tahunan ..
    Beri Tanggapan Laporkan
  • toni » 0 Tanggapan
    Ama PNS ngk berani tegas. Beraninya ama pegawai swasta saja.PNS dan pegawai BUMN taat pajak dulu baru suruh pegawai swasta taat.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit