Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PTBA Merasa Dizalimi di Lahat

Idris Rusadi Putra , Jurnalis-Jum'at, 20 Januari 2012 |11:28 WIB
PTBA Merasa Dizalimi di Lahat
Logo PTBA
A
A
A

PALEMBANG - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) merasa dizalimi dengan tidak mendapat izin melakukan pertambangan di daerah Lahat, Sumatera Selatan. Padahal BUMN ini telah menghabiskan sekira Rp203 miliar semenjak 1990 untuk meneliti nilai kandungan batu bara di Lahat tersebut.

Direktur Utama Bukit Asam Milawarma mengatakan, pertambangan daerah Lahat ini mempunyai potensi sekira Rp2 triliun yang saat ini justru digarap oleh swasta. "Saya tidak tahu prosesnya, atau diakali pejabat publik, sehingga jadi milik swasta. Waktu kita laporkan belum diproduksi masih potensi," ungkap Milawarma ketika berbincang bersama wartawan di Muara Enim, Palembang, Kamis (19/1/2012) malam.

Dia merasa sakit hati karena telah mengeluarkan dana sebesar Rp203 miliar, tetapi dengan prosedur yang tidak dimengerti tiba-tiba diserahkan kepada swasta. Ini menurutnya merugikan negara. "Kami sudah lapor ke KPK, juga polisi. Kami merasa aset negara, aset BUMN dirugikan," imbuhnya.

Dia juga menyebutkan lahan pertambangan di Lahat saat ini telah ditransaksikan ke PT Mustika Indah Permai yang kemudian diakuisisi oleh PT Adaro Energy Tbk (ADRO) dan saat ini PTBA juga sudah melakukan somasi pada Adaro. "Kami tahunya dari bursa," tambahnya.

Menurutnya PTBA telah menyomasi perusahaan tambang PT Adaro Energy (Adro) karena permasalahan sengketa lahan di Lahat Sumatera Selatan. Somasi ini dikeluarkan akibat adanya pernyataan pihak PT Adaro yang menyatakan PTBA tidak memiliki izin kuasa pertambangan eksploitasi.

"Sejak pertengahan Maret 1995, PTBA telah memiliki izin eksplorasi dan statusnya meningkat menjadi kuasa pertambangan eksploitasi pada 11 September 2003 dengan SK Gubernur Sumsel No.461/KPTS/Pertamben/2003 seluas 24.751 ha," katanya.

Pencabutan izin KP eksploitasi itu, bukan berarti menghilangkan hak PTBA selaku pemilik KP. "Pencabutan itu lebih diakibatkan dari adanya surat dari bupati terhadap gubernur agar pihak Bupati terkait dimintakan pendapatnya dan persetujuannya," tambahnya.

Atas surat Bupati tersebut maka gubernur Sumsel berkirim surat ke PTBA untuk peninjauan ulang kembali izin eksploitasi yang telah dikeluarkan dengan alasan belum adanya saran dan pendapat dari bupati.

Kemudian bupati Lahat meminta kepada PTBA agar mengajukan kembali permohonan KP eksploitasi kepada pemerintah kabupaten Lahat. Untuk itu, PTBA mengajukan permohonan peningkatan KP eksplorasi menjadi KP eksploitasi kepada kepala dinas pertambangan dan energi Kabupaten Lahat.

Sementara dalam proses peningkatan status eksploitasi ada pergantian gubernur Sumsel baru yang mengeluarkan pencabutan keputusan gubernur terdahulu tentang pemberian izin kuasa pertambangan eksploitasi dan memutuskan peningkatan status eksplorasinya ke KP eksploitasinya dialihkan kepada pemerintah kabupaten Lahat dan kabupaten Muara Enim.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement