JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) memberhentikan sementara salah satu direkturnya terhitung sejak 20 Januari 2012. Namun sayangnya, tidak dijelaskan lebih jauh mengenai pemberhentian tersebut.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan PGAS Heri Yusup dalam laporannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (21/1/2012).
"Terhitung mulai 20 Januari 2012 Dewan Komisaris memberhentikan sementara Michael Baskoro Palwo Nugroho sebagai Direktur Pengusahaan PGN," jelasnya.
Pemberhentian sementara tersebut, dijelaskannya, telah sesuai dengan Anggaran Dasar PGN Pasal 11 ayau (15) huruf (a) dan Pasal 15 ayat (7) huruf (a). Untuk selanjutnya, tugas Direktur Pengusahaan akan diambil alih oleh Direksi PGN.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.