Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diberhentikan Sementara, Direktur PGAS Tunggu RUPS

Iwan Supriyatna , Jurnalis-Sabtu, 21 Januari 2012 |14:23 WIB
Diberhentikan Sementara, Direktur PGAS Tunggu RUPS
Logo PGN. Dok PGN
A
A
A

JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) akan menunggu keputusan, apakah direkturnya yang diberhentikan sementara akan kembali menjabat atau tidak terhitung 45 hari, setelah keputusannya berlaku efektif.

"Akan ada keputusannya nanti terhitung 45 hari dari pemberhentian sementara setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari direksi," ujar Sekertaris Perusahaan PGAS Heri Yusup, saat dihubungi okezone, Sabtu (21/1/2012).

Alasan pemberhentian sementara Michael Baskoro Palwo Nugroho sebagai Direktur Pengusahaan PGN hingga kini belum diketahui secara pasti, apalagi keputusan tersebut terkesan mendadak. Michael sendiri harus menunggu 45 hari lagi untuk penentuan apakah ia akan diaktifkan kembali atau dinonaktifkan.

Selain itu, pemberhentian sementara tersebut merupakan kewenangan komisaris dan telah sesuai dengan Anggaran Dasar PGN Pasal 11 atau (15) huruf (a) dan Pasal 15 ayat (7) huruf (a).

"Alasan pemberhentian sementara Michael Baskoro Palwo Nugroho adalah kewenangan komisaris untuk memberhentikan direkturnya sementara," ungkap Heri.

Sekadar informasi, perseroan akan mengadakan RUPS setelah 45 hari terhitung sejak pemberhentian sementara salah satu direkturnya Michael Baskoro Palwo Nugroho sebagai Direktur Pengusahaan PGN.

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement