Oktavia EW, CFP MRE for Okezone. Foto dok MRE
TAK dapat dipungkiri bahwa "papan" merupakan salah satu kebutuhan primer manusia. Papan yang dimaksud adalah rumah. Untuk itu, dengan harga yang tinggi, mungkin rumah merupakan salah satu aset setiap orang yang paling besar dalam hidupnya. Kebutuhan ini merupakan suatu yang tidak dapat dihindari.
Selain merupakan sebuah kebutuhan, rumah juga merupakan suatu investasi yang menguntungkan. Bagaimana tidak? Luas bumi tidak akan bertambah sementara manusia terus bertambah pesat, sehingga permintaan rumah yang meningkat. Semakin tinggi permintaan tetapi persediaan terbatas menyebabkan harga akan cenderung meningkat.
Dengan harga rumah yang pada umumnya tinggi tersebut, tidak semua orang dapat menjangkaunya. Tapi bank melihat ini sebagai suatu peluang. Kita tidak harus memiliki semua dana untuk membeli rumah sekaligus, karena bank telah menyediakan sarana tersebut. Kita diberi kesempatan untuk memiliki rumah dengan pembayaran secara berkala.
Pesatnya perkembangan jaman, kita dihadapkan pada berbagai pilihan dalam melakukan KPR. Saat ini, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih KPR adalah "KPR pada bank konvensional atau bank syariah?" Nah, tidak ada yang paling baik dari keduanya. Namun, bank syariah memberikan diferensiasi yang cukup menarik bagi nasabah dan dapat menjadi alternatif ketika mempertimbangkan untuk membeli rumah.
Hal umum, bahwa ketika membeli rumah, kita perlu menyediakan uang muka dan setelah itu kita mengangsurnya sesuai dengan bunga yang telah ditetapkan. Bunga tersebut bersifat tetap untuk enam bulan hingga dua tahun pertama namun selanjutnya bunga akan menyesuaikan dengan situasi yang terjadi dalam dunia perbankan.
Bunga tersebut bisa naik dan juga bisa turun. Namun, intinya kita mengalami risiko ketidakpastian yang tinggi. Jika kita mengambil KPR 20 tahun dan dua tahun pertama memiliki bunga pasti sedangkan setelahnya disesuaikan, maka selama 18 tahun berikutnya kita berada dalam kondisi ketidakpastian yang sangat panjang.
Di sini lah kekuatan KPR syariah. Dengan skema jual beli, bank syariah telah menentukan sejak awal margin keuntungan yang diinginkan. Misalnya nilai rumah sebesar Rp150 juta. Bank syariah menginginkan keuntungan sebesar Rp30 juta, sehingga total yang dibayar oleh nasabah selama masa angsuran bisa dipastikan akan total sejumlah Rp180 juta.
Jika nasabah mengambil kredit selama 20 tahun, maka dalam waktu tersebut total yang dibayarkan kepada bank akan sama dengan Rp180 juta. Selama 20 tahun angsuran dipastikan akan sama. Memang, bisa saja jika dibandingkan dengan bunga dari bank konvensional yang bersifat pasti pada awal masa kredit, mungkin syariah lebih mahal.
Namun, hal ini sesuai dengan transfer risiko kita terhadap bank syariah. Apakah risiko itu? Kepastian. Dari sebelumnya anda dihadapkan pada ketidakpastian sepanjang masa KPR tersebut aktif dan sekarang menjadi pasti selama masa tersebut.
Selain skema jual beli, KPR iB juga ditawarkan dengan skema sewa beli. Pada skema ini, nasabah memiliki pilihan untuk menyewa rumah yang diinginkannya dan akhirnya dapat dimiliki di akhir masa sewa. Harga sewa ditentukan secara berkala berdasarkan kesepakatan antara bank dengan nasabah. Pada akhir tahun jatuh tempo, nasabah dapat membeli rumah yang disewa.
Terdapat pula skema KPR iB kepemilikan bertahap. Pada skema ini bank dan nasabah berserikat dalam kepemilikan rumah. Secara bertahap nasabah akan menambah porsi kepemilikannya melalui angsuran setiap bulannya. Pada saat yang sama bank secara bertahap mengurangi porsi kepemilikannya. Dengan demikian, pada akhir periode rumah menjadi milik nasabah.
Nilai angsuran untuk KPR syariah tetap, sedangkan KPR pada bank konvensional cenderung berubah-ubah. Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, bunga bank konvensional hanya tetap pada masa awal angsuran. Dengan perubahan bunga, maka nilai angsuran juga akan berubah.
Bagi yang memiliki penghasilan tetap setiap bulan, kepastian mengenai angsuran ini sangat membantu. Telah ada anggaran yang pasti untuk pos KPR. Jika angsuran tidak pasti sedangkan pendapatan bersifat pasti, dan kecenderungan bunga yang naik pada saat itu tentu saja akan mengganggu aliran dana pribadi atau keluarga.
Satu lagi diferensiasi dari KPR syariah. Tidak ada penalti. Bank biasanya mengenakan pinalti jika nasabah yang awalnya berjanji akan melakukan angsuran 20 tahun misalnya tetapi malah ingin melunasi semuanya ketika menginjak tahun kelima. Dengan prinsip jual beli KPR syariah yang berorientasi pada margin keuntungan, maka hal ini tidak menjadi masalah. Pelunasan sesuai sisa angsuran nasabah saja. Simple dan cukup menarik sebagai alternatif produk pinjaman KPR.
Setiap bank syariah tentu menyediakan dan menyediakan fasilitas KPR ini. Bank-bank syariah juga berada dapat persaingan untuk menarik perhatian nasabah. Sehingga sebagai nasabah yang pintar, jika ingin menggunakan layanan KPR tersebut perlu dilakukan perbandingan setiap bank. Carilah dan tentukan yang terbaik.
Oktavia EW CFP for Okezone
MRE Financial & Business Advisory
www.mre.co.id (//ade)