Kasus Rebutan Lahan, Produksi PTBA Diklaim Tak Terhenti

Idris Rusadi Putra - Okezone
Senin, 23 Januari 2012 14:14 wib
Ilustrasi. Foto: Corbis
Ilustrasi. Foto: Corbis
JAKARTA - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menegaskan kasus lahan yang terjadi di Lahat tidak akan berpengaruh terhadap bisnis perusahaan. Saat ini, atau pun ke depannya walaupun cadangan batu bara di daerah ini cukup besar.

"Area dalam kasus lahat tersebut tidak mempengaruhi produksi dan program pengembangan PTBA saat ini ke depan mengingat jumlah cadangan tertambangnya di wilayah sengketa tersebut sekira 220 juta dari total 1,59 miliar cadangan tertambang PTBA yang berada wilayah UPT (di Kabupaten Muara Enim & Lahat)," ungkap Direktur Utama PTBA Milawarma kepada wartawan, di Jakarta, Senin (23/1/2012).

Sebelumnya, PTBA merasa dizalimi dengan tidak mendapat izin melakukan pertambangan di daerah Lahat, Sumatera Selatan. Padahal BUMN ini telah menghabiskan sekira Rp203 miliar semenjak 1990 untuk meneliti nilai kandungan batu bara di Lahat tersebut.

Milawarma mengatakan, pertambangan daerah Lahat ini mempunyai potensi sekira Rp2 triliun yang saat ini justru digarap oleh swasta.

"Saya tidak tahu prosesnya, atau diakali pejabat publik, sehingga jadi milik swasta. Waktu kita laporkan belum diproduksi masih potensi," ungkap Milawarma beberapa waktu lalu.

Dia merasa sakit hati karena telah mengeluarkan dana sebesar Rp203 miliar, tetapi dengan prosedur yang tidak dimengerti tiba-tiba diserahkan kepada swasta. Ini menurutnya merugikan negara. "Kami sudah lapor ke KPK, juga polisi. Kami merasa aset negara, aset BUMN dirugikan," imbuhnya.

Dia juga menyebutkan lahan pertambangan di Lahat saat ini telah ditransaksikan ke PT Mustika Indah Permai yang kemudian diakuisisi oleh PT Adaro Energy Tbk (ADRO) dan saat ini PTBA juga sudah melakukan somasi pada Adaro. "Kami tahunya dari bursa," tambahnya.

Menurutnya PTBA telah menyomasi perusahaan tambang PT Adaro Energy (Adro) karena permasalahan sengketa lahan di Lahat Sumatera Selatan. Somasi ini dikeluarkan akibat adanya pernyataan pihak PT Adaro yang menyatakan PTBA tidak memiliki izin kuasa pertambangan eksploitasi.

"Sejak pertengahan Maret 1995, PTBA telah memiliki izin eksplorasi dan statusnya meningkat menjadi kuasa pertambangan eksploitasi pada 11 September 2003 dengan SK Gubernur Sumsel No.461/KPTS/Pertamben/2003 seluas 24.751 ha," katanya. (ade)
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit