Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada OJK, LPS Bakal Ikut Pantau Bank

Idris Rusadi Putra , Jurnalis-Rabu, 25 Januari 2012 |11:20 WIB
Ada OJK, LPS Bakal Ikut Pantau Bank
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Hadirnya lembaga pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan wewenang lebih kepada LPS (Lembaga Penjaminan Simpanan) untuk melakukan pemeriksaan kepada perbankan.

Ketua LPS Firdaus Djaelani menjelaskan dalam UU OJK disebutkan LPS boleh melakukan pemeriksaan kepada perbankan, di mana saat ini dalam UU LPS, LPS hanya boleh masuk ke dalam bank jika bank tersebut sudah termasuk dalam pengawasan khusus.

"Nanti dengan adanya OJK, kewenangan kita lebih luas, memeriksa ke bank, kalau UU LPS hanya berkunjung ke bank ketika termasuk pengawasan khusus untuk analisis bank," ungkap Firdaus dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2012).

Lebih lanjut Firdaus mengaku akan lebih mempersiapkan organisasinya untuk dapat terjun langsung dalam pemeriksaan bank nantinya. Dan juga perlindungan terhadap nasabah adalah prioritas LPS untuk ke depannnya.

"Program penjamin ini benar melindungi nasabah, kami akan meningkatkan pengawasan likuidasi bank, meningkatkan SDM, IT kami," pungkasnya.

(Widi Agustian)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement