6 Tahun Berdiri, LPS Cabut Izin 46 Bank

Idris Rusadi Putra - Okezone
Rabu, 25 Januari 2012 12:28 wib
Logo LPS.
Logo LPS.

JAKARTA - Dalam laporan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) disebutkan LPS telah mencabut izin usaha 46 bank semenjak berdiri pada 22 September 2005 hingga Desember 2011.

Kepala Eksekutif LPS Firdaus Jaelani menjelaskan bank yang dicabut izinnya terdiri dari 45 bank perkreditan rakyat dan satu bank umum dengan nilai simpanan mencapai Rp1,068 triliun.

"Secara rinci, total aset ke-46 bank yang dilikuidiasi ini mencapai Rp880,89 miliar. Sementara total kewajiban Rp1,687 triliun dengan total simpanan Rp1,068 triliun," ungkap Firdaus dalam laporannya kepada Komisi XI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2012).

Dikatakan Firdaus, dalam progres likuidasi sampai dengan 31 Desember 2011, LPS telah menyelesaikan 21 bank, dan 25 bank masih berjalan.

"Penyebab kegagalan bank yang telah dilikuidasi adalah adanya pelanggaran prudential banking dan manipulasi keuangan uang dialukan oleh pengurus atau pemilik bank. Serta adanya kredit-kredit macet tanpa angunan dan lemahnya perikatan," terangnya.

"Rata-rata penyelesaian likuidasi dua tahun 10 bulan, dengan recovery dana klaim penjaminan yang likuidasinya selesai mencapai sembilan persen," tambahnya.

Selain itu, simpanan yang dijamin LPS Mencapai Rp1.704,47 Triliun yang terdiri dari 120 perbankan umum dan 1.837 BPR.

Untuk total simpanan yang dijamin LPS pada bank umum sampai akhir tahun lalu mencapai Rp1.667,66 triliun, sedangkan BPR dan BPR syariah (BPRS) mencapai Rp 36,81 triliun. Padahal total simpanan yang ada di bank umum mencapai Rp2.830,32 triliun. Sehingga hanya 58,92 persen dana yang dijamin LPS.

Sementara total rekening di seluruh bank, hingga 31 Desember mencapai 101,503 juta rekening. Sedangkan rekening yang dijamin mencapai 101,366 juta rekening. Ini merefleksikan 99,87 persen dari total rekening yang tercatat. (mrt) (rhs)
TWITTER »
twit