Logo CITASCO. Dok CITASCO
Saya mau bertanya, bagaimana apabila wajib pajak mempunyai dua istri dan bagaimana cara pengurangan pajaknya? Terima kasih
Oleh:
Rioso (riosoxxx@ymail.com)
Pekanbaru
Jawaban:
Yth Pak Rioso,
Berdasarkan pasal 7 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tambahan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kepada seseorang adalah tergantung dari status kawin atau tidak kawin serta jumlah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Jadi jumlah istri seseorang tidak mempengaruhi besarnya PTKP. Yang menjadi faktor penentu adalah statusnya kawin atau tidak kawin, bukan berapa jumlah istri. Dengan kata lain, mempunyai istri satu, dua atau lebih, tambahan PTKP untuk suami hanya sebesar Rp1,32 juta.
Demikian penjelasan dari kami. Semoga bermanfaat.
Diasuh oleh:
Ruston Tambunan, Ak.,M.Si.,M.Int.Tax
Managing Partner
Citas Konsultan Global (CITASCO)
Registered Tax Consultants
www.citasco.com (//ade)