Gubernur BI Darmin Nasution
JAKARTA - Usai mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom ditetapkan jadi tersangka dalam kasus suap, BI menyatakan bahwa bantuan hukum akan diberikan sejauh berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
"Kalau kasusnya berkaitan dengan tugas pelaksanaan, BI akan beri bantuan hukum. Namun kalau di luar tugas pelaksanaan, BI tidak akan memberikan bantuan hukum," tegas Gubernur BI Darmin Nasution ditemui usai mengadakan rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/1/2012).
Saat ini, mantan dirjen pajak ini juga mengaku belum bisa terlalu berkata banyak terkait dengan penetapan Miranda menjadi tersangka dalam kasus suap cek lawatan ke luar negeri anggota DPR-RI senilai Rp24 miliar tersebut.
"Saya belum bisa komentar banyak. Namun jika dilihat dari sisi hukum, BI akan memberikan bantuan hukum jika terkait dengan tugas pelaksanaan BI," lanjut dia.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini telah meningkatkan status Miranda menjadi tersangka. Setelah sebelumnya, istri mantan anggota DPR-RI Nunun Nurbaeti juga telah ditetapkan menjadi tersangka. (gna) (rhs)